Korupsi MBG Melebar: Tersangka Bertambah Jadi Lima, Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menetapkan Andri Mulyono, komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga total tersangka menjadi lima orang.
- Andri diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, serta menerima pembayaran penuh meski spesifikasi barang tidak sesuai.
- Penyidik masih mendalami dua klaster perkara—jual beli titik SPPG dan pengadaan barang/jasa lain—dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7756286/original/007046100_1780565357-IMG_1792.jpeg)
Kejaksaan Agung kembali memperluas jaring kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima, Jumat (12/6/2026). Langkah ini menegaskan bahwa pengusutan tidak berhenti pada mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), melainkan merambah ke pihak swasta yang diduga menjadi bagian dari rantai penggelembungan anggaran.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersebut setelah pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi. “Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” ujarnya. Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Modus operandi yang diungkap penyidik menunjukkan praktik korupsi yang sistematis. Pada awal 2025, Andri bertemu dengan Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung, untuk mempresentasikan perusahaannya. Tak lama kemudian, ia mendapat informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG. Sejak Februari 2025—sebelum proses pengadaan resmi dimulai—Andri diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengondisikan proyek.
PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor motor listrik karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Namun, Andri diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait pengadaan untuk memuluskan jalannya. Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran. Praktik ini sudah direkayasa sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan oknum BGN dan tersangka.
Andri diduga menerima pembayaran penuh 100 persen atas proyek tersebut berdasarkan dokumen serah terima yang dimanipulasi. Dalam dokumen itu, perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya harga dan spesifikasi tidak memenuhi standar kebutuhan BGN. Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Sehari sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. AYS merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang diminta mencari mitra program MBG. Sony memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG, mengetahui titik dapur kosong, dan mengatur calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendaftar. Banyak calon mitra yang semula disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya. AYS diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony sebagai imbalan.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster besar: jual beli titik SPPG dan pengadaan barang/jasa. Direktur Penyidikan Jampidsus menegaskan penyidikan berjalan paralel dan tidak berhenti pada pengadaan motor listrik. “Masih ada pengadaan yang lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” ujar Syarief. Hal ini membuka peluang bertambahnya tersangka di masa mendatang.
Bagi publik Indonesia, kasus MBG menjadi pengingat akan kerentanan program sosial berskala besar terhadap praktik korupsi. Dengan total potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, pengusutan tuntas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan anggaran tepat sasaran. Pertanyaan selanjutnya: apakah akan ada tersangka dari kalangan pejabat eselon tinggi lainnya, ataukah praktik mark up serupa terjadi di program-program pemerintah yang lain?



