Pengacara Dedi Congor Bantah Klaim Rp30 Miliar: Itu Baru Pengakuan Sepihak
Baca dalam 60 detik
- Kuasa hukum Dedi Congor menyebut pengakuan John Field soal pemberian Rp30 miliar sebagai klaim sepihak yang belum terbukti di persidangan.
- John Field mengaku total mengeluarkan Rp91 miliar untuk pejabat Bea Cukai, dengan Rp30 miliar dialirkan ke Dedi Congor yang disebutnya sebagai bendahara BIN.
- KPK menduga Dedi Congor menerima aliran dana terkait pengurusan impor barang, namun tim kuasa meminta publik menghormati asas praduga tak bersalah.

Kuasa hukum mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, menepis pengakuan mengejutkan yang dilontarkan Pimpinan Blueray Cargo, John Field, di persidangan. Hamonangan Daulay, sang pengacara, menegaskan bahwa pernyataan kliennya yang disebut telah menyerahkan uang Rp30 miliar kepada Dedi Congor hanyalah klaim sepihak yang belum memiliki kekuatan hukum.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat (12/6), Hamonangan menyatakan bahwa pengakuan tersebut harus diuji melalui alat bukti yang sah di pengadilan. Ia menolak keras upaya pembentukan opini publik yang seolah-olah tuduhan itu sudah terbukti. “Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif seluruh fakta,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, John Field mengaku telah mengeluarkan dana sebesar Rp91 miliar untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dari jumlah itu, Rp30 miliar disebutkan diberikan kepada Dedi Congor. John Field juga mengaku tidak mengetahui pasti posisi Dedi Congor di Bea Cukai, melainkan mengenalnya sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjabat bendahara di organisasi PPIR (Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya).
Pengakuan itu muncul setelah pengacara John Field mempertanyakan selisih antara nilai dakwaan yang hanya Rp61 miliar dengan total pengakuan kliennya yang mencapai Rp91 miliar. John Field lantas merinci bahwa Rp30 miliar sisanya dialirkan setiap bulan sebesar Rp5 miliar kepada Dedi Congor. Ia mengaku diperkenalkan oleh seorang bernama Tuti—yang diduga Sri Pangestuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)—dan kemudian bertemu dengan staf Dedi Congor bernama Alex.
Dedi Congor sendiri pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 8 Mei 2026. Saat hendak dikonfirmasi wartawan, ia justru melarikan diri, yang kemudian viral di media sosial. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik menduga ada aliran uang terkait kasus Bea Cukai kepada Dedi Congor. “Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang,” kata Budi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai. John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Mereka akan dituntut dalam berkas terpisah. Selain uang tunai, para pejabat juga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer Rp65 juta, dan mobil Mazda CX-5 Rp330 juta.
Kuasa hukum Dedi Congor menekankan bahwa kliennya berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses peradilan, dan tidak membentuk kesimpulan sebelum perkara ini diputus,” kata Hamonangan. Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan di persidangan belum tentu sejalan dengan fakta hukum yang terungkap dari alat bukti.
Ke depan, persidangan akan menjadi ajang pembuktian apakah klaim John Field dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika terbukti, kasus ini berpotensi memperluas jaringan korupsi di sektor kepabeanan yang selama ini menjadi celah rawan penyelundupan dan pungli. Pertanyaan yang masih menggantung: akankah KPK mampu mengungkap aliran dana secara utuh, atau justru pengakuan sepihak ini hanya bagian dari strategi hukum terdakwa?



