DPR Jemput Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset: Harus Adil tapi Tidak Lemah
Baca dalam 60 detik
- Komisi III DPR menggelar reses ke tiga provinsi untuk menjaring masukan masyarakat guna memastikan RUU Perampasan Aset sesuai dengan karakteristik hukum daerah.
- Ketua Komisi III menekankan perlunya keseimbangan antara kewenangan negara merampas aset dan perlindungan hak asasi manusia, due process, serta pihak ketiga yang beritikad baik.
- RUU ini ditargetkan rampung tahun 2026 dan diharapkan menjadi instrumen yang efektif, proporsional, dan partisipatif tanpa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memulai penjaringan aspirasi publik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengunjungi tiga provinsi pada masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Langkah ini ditempuh agar undang-undang yang bakal lahir tidak semata-mata mencerminkan perspektif pusat, melainkan juga mengakomodasi persoalan hukum yang khas di setiap daerah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa selama kunjungan ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, aparat penegak hukum serta elemen masyarakat sipil menyuarakan kebutuhan akan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menyita aset hasil kejahatan. โMereka tidak ingin hanya pelaku yang dihukum, tetapi hasil kejahatan juga harus bisa ditarik oleh negara,โ ujarnya di Jakarta, Selasa.
Namun, di balik semangat penguatan kewenangan negara, Habiburokhman mengingatkan pentingnya keseimbangan. Menurut dia, setiap perluasan kekuasaan harus dibarengi dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip due process of law, serta kepastian hukum. Ia juga menekankan perlunya pengawasan yang efektif dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik agar RUU ini tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Proses partisipatif ini menjadi krusial, mengingat RUU Perampasan Aset telah lama menjadi salah satu alat yang dinanti untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU ini, karena diyakini mampu mempercepat upaya pengembalian aset negara yang dijarah.
Habiburokhman berharap setiap masukan yang terkumpul selama reses akan menjadi bahan penyempurnaan naskah RUU. Ia menargetkan regulasi yang dihasilkan nantinya bersifat komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat. โProses yang terbuka dan partisipatif akan menghasilkan undang-undang yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,โ katanya.
Meski demikian, sejumlah pengamat hukum mengingatkan bahwa tantangan terbesar RUU ini adalah pada detail mekanisme pengawasan. Tanpa pengawasan yang ketat, kewenangan penyitaan aset berpotensi digunakan untuk kepentingan politik atau tekanan kepada lawan bisnis. Oleh karena itu, DPR dituntut untuk menyusun aturan yang tidak hanya tegas, tetapi juga menjamin keadilan bagi semua pihak.
Mampukah DPR merumuskan aturan perampasan aset yang efektif namun tetap menghormati prinsip kehati-hatian? Dengan batas waktu hingga 2026, publik akan menguji sejauh mana komitmen legislatif dalam menciptakan instrumen hukum yang berkeadilan.



