Beijing Perluas Jurus Hukum: Jaksa Berwenang Gugat Perusahaan dan Individu Asing
Baca dalam 60 detik
- Rancangan undang-undang anyar memberi jaksa China kewenangan menggugat pihak asing yang dianggap merugikan kepentingan nasional atau publik.
- Langkah ini memperkuat perlengkapan hukum China dalam menghadapi sanksi asing, namun menambah ketidakpastian bagi perusahaan multinasional.
- Pakar memperingatkan pasal dengan definisi luas dapat digunakan secara selektif, termasuk terhadap individu asing yang kritis terhadap kebijakan Beijing.

China tengah mempersiapkan undang-undang yang memberi jaksa wewenang menggugat pihak asing yang merugikan kepentingan nasional โ langkah terbaru dalam memperkuat perangkat hukum menghadapi sanksi dan tekanan dari luar negeri.
Draf Undang-Undang Prokuratorial tentang Gugatan Kepentingan Publik (Procuratorial Public Interest Litigation Law) diajukan pada 23 Juni lalu ke Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional untuk pembacaan kedua. Dalam draf revisi, terdapat klausul yang secara eksplisit menyebut bahwa badan prokurasi dapat mengajukan gugatan kepentingan publik terhadap organisasi dan individu asing yang melakukan tindakan ilegal dan merugikan kepentingan nasional maupun publik China, sebagaimana dilaporkan kantor berita Xinhua.
Analis melihat klausul ini sebagai bungkam baru dalam upaya Beijing membangun sistem hukum yang siap menangani sengketa lintas batas. Jeremy Daum, peneliti senior di Paul Tsai China Center Yale Law School, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari โforeign-related rule of lawโ yang pada dasarnya merupakan penegasan kedaulatan China. Namun, cakupan dan penerapan akhir undang-undang ini masih belum jelas karena masih dalam proses legislasi.
Bagi Indonesia, perkembangan ini patut dicermati. Sebagai mitra dagang utama China, perusahaan Indonesia yang beroperasi di Negeri Tirai Bambu โ terutama di sektor manufaktur, tambang, dan teknologi โ perlu mewaspadai risiko hukum baru. โJika undang-undang ini berlaku, perusahaan Indonesia bisa terkena gugatan jika dinilai melanggar kepentingan nasional China, misalnya dalam sengketa perdagangan atau kepatuhan terhadap sanksi internasional,โ ujar Dian Kartika, pengamat hukum bisnis dari Universitas Indonesia. Lebih lanjut, warga negara Indonesia yang pernah mengkritik kebijakan Beijing juga harus berhati-hati saat bepergian ke China, karena ada potensi exit restriction jika digugat.
Patrick McCarthy, ketua Europe Sino Institute, menekankan bahwa efek jera menjadi kunci. Perusahaan multinasional kini dihadapkan pada dilema: mematuhi sanksi sekunder AS atau menghadapi tuntutan hukum China. โPerusahaan Eropa mulai sadar bahwa kepatuhan buta terhadap aturan AS bisa berakibat fatal di bawah hukum China,โ katanya. Namun, Carolin Kautz dari SinoVise menambahkan bahwa risiko sangat bervariasi menurut sektor dan negara asal. Perusahaan padat teknologi cenderung lebih hati-hati, sementara bisnis konsumen masih betah di pasar China.
Sejumlah pakar juga menyoroti kemungkinan penggunaan pasal ini terhadap individu. Donald Clarke, profesor emeritus dari George Washington University Law School, mengatakan bahwa ia lebih khawatir pada individu asing yang pernah mengkritik pemerintah China. โOrang seperti itu sebaiknya berpikir dua kali sebelum berkunjung ke China,โ ujarnya, merujuk pada potensi larangan bepergian selama proses perdata berlangsung. Meski begitu, Daum mengingatkan bahwa klausul ini mungkin tidak sekuat yang dibayangkan karena hanya memperluas kategori gugatan yang sudah ada kepada terdakwa asing, bukan menciptakan kewenangan baru yang mutlak.
Kedepannya, efektivitas undang-undang ini akan bergantung pada redaksi akhir, kasus yang dipilih jaksa, dan interpretasi pengadilan. Apakah langkah ini akan benar-benar mengubah lanskap hukum bagi perusahaan dan individu asing, atau hanya menjadi alat politik yang jarang digunakan? Bagi Indonesia, yang memiliki hubungan ekonomi erat dengan China, memantau perkembangan ini menjadi semakin penting โ terutama untuk melindungi kepentingan bisnis dan warga negaranya di tengah ketegangan global yang terus memanas.



