PBNU Desak Jaksa Agung Jaga Semangat Pemberantasan Korupsi di Tengah Badai Kasus Mantan Jampidsus
Baca dalam 60 detik
- Ketua PBNU meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak surut dalam memberantas korupsi meskipun institusi diterpa kasus mantan Jampidsus.
- Kasus ini dinilai sebagai ujian kepemimpinan dan integritas; PBNU mendorong evaluasi internal dan penguatan sistem pengawasan di Kejaksaan Agung.
- PBNU optimistis kepercayaan publik justru akan menguat jika Kejaksaan Agung mampu membenahi diri secara transparan dan profesional.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak kehilangan momentum pemberantasan korupsi, meskipun institusi yang dipimpinnya tengah diuji oleh kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menilai kasus tersebut merupakan pukulan berat, tetapi justru menjadi batu ujian bagi kepemimpinan Burhanuddin dalam membenahi institusi dari dalam.
"Ini adalah ujian besar bagi kepemimpinan dan integritas. Seorang pemimpin diukur dari keberaniannya membenahi institusi, bukan menghindari masalah," ujar Fahrur Rozi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa. Ia menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak boleh kendur hanya karena adanya oknum yang tersandung kasus. "Justru harus menjadi momentum untuk membersihkan internal," imbuhnya.
Fahrur Rozi menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam menangani persoalan tersebut. Menurutnya, evaluasi internal secara menyeluruh mutlak diperlukan untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan profesional dan bebas dari intervensi. Ia juga mengingatkan agar publik tidak serta-merta menghakimi seluruh institusi Kejaksaan Agung hanya karena ulah segelintir individu. Sebaliknya, capaian Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar dan menyelamatkan aset negara patut diapresiasi.
"Prestasi harus diapresiasi, tetapi kekurangan juga harus diperbaiki. Penilaian harus objektif, adil, dan proporsional," kata pengasuh Pondok Pesantren An-Nur itu. Ia menilai rekam jejak Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum, sehingga kasus individu tidak boleh menghilangkan kepercayaan publik terhadap institusi secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Fahrur Rozi mendorong penguatan sistem pengawasan internal dan pembangunan budaya integritas di lingkungan Kejaksaan. "Prioritasnya adalah memperbaiki sistem agar penyimpangan tidak terulang," ujarnya. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati penunjukan Jampidsus yang baru dan memberikan kesempatan kepada pejabat baru untuk membuktikan integritas, profesionalisme, serta independensinya melalui kinerja nyata.
Di tengah guncangan internal, PBNU melihat bahwa jika ujian ini berhasil dilewati dengan baik, justru akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung. "Hukum terbukti mampu mengoreksi dirinya sendiri," kata Fahrur Rozi. Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan bagi Kejaksaan Agung untuk benar-benar menunjukkan komitmen reformasi internal, bukan sekadar respons sementara. Pertanyaan besarnya, akankah langkah konkret perbaikan sistem segera terlihat, atau justru kasus ini menjadi titik balik yang tidak maksimal dimanfaatkan?



