Dogiyai Butuh Pengamanan Ekstra: BKO Brimob Diperpanjang hingga Juli 2026
Baca dalam 60 detik
- Polda Papua Tengah memperpanjang penugasan 100 personel Brimob BKO dari Mabes Polri di Dogiyai hingga Juli 2026 untuk menjaga stabilitas pascakonflik.
- Konflik berawal dari tewasnya anggota Polres Dogiyai pada 31 Maret 2026, memicu aksi saling serang dan pengamanan diperketat dengan pendekatan humanis.
- Empat dari 12 personel yang diadili etik dipecat karena penganiayaan dan provokasi, sementara tujuh lainnya didemosi terkait pembakaran kendaraan.
Kepolisian Daerah Papua Tengah memutuskan mempertahankan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Brimob dari Markas Besar Polri di Kabupaten Dogiyai hingga Juli 2026, menyusul situasi keamanan yang berangsur pulih namun masih memerlukan pengawasan ketat. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini pada Jumat, 12 Juni 2026, sebagai bagian dari strategi pemulihan pascakonflik yang melibatkan aparat dan warga.
Menurut Rontini, perpanjangan masa tugas BKO dilakukan setelah evaluasi berkala menunjukkan bahwa kehadiran personel tambahan masih diperlukan untuk mencegah eskalasi gangguan keamanan. "Kami masih melakukan evaluasi apakah tetap dipertahankan atau tidak. Saat ini kondisi keamanan Dogiyai perlahan mulai pulih," ujarnya. Pendekatan yang diutamakan adalah humanis, dengan patroli rutin dan penguatan komunikasi dengan masyarakat setempat.
Konflik di Dogiyai dipicu oleh tewasnya anggota Polres Dogiyai berinisial JE di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, pada 31 Maret 2026. Peristiwa itu memicu aksi saling serang antara warga dan aparat, termasuk pemalangan sejumlah ruas jalan yang mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial. Sebagai respons, Mabes Polri mengirimkan 100 personel Brimob tambahan pada awal April 2026 untuk mengantisipasi eskalasi lebih lanjut.
Selain pengamanan, Polda Papua Tengah juga menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar etika dalam penanganan insiden tersebut. Sebanyak 12 personel Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Empat di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat dan provokasi terhadap sesama anggota. Sementara itu, tujuh personel lainnya mendapat sanksi demosi karena terlibat pembakaran kendaraan dan pembiaran. Kapolsek Kamuu juga dikenai demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam pengawasan.
Langkah tegas ini dinilai sebagai upaya Polri memulihkan kepercayaan publik di tengah kerentanan keamanan di wilayah Papua. Analis kepolisian dari Universitas Indonesia menilai bahwa kombinasi antara pengamanan fisik dan penegakan disiplin internal merupakan strategi yang tepat untuk meredakan ketegangan. "Masyarakat Dogiyai perlu melihat bahwa aparat tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga bertanggung jawab atas tindakan anggotanya," ujar pengamat kepolisian.
Bagi Indonesia, stabilitas di Dogiyai memiliki implikasi langsung terhadap keamanan nasional dan iklim investasi di Papua. Daerah ini merupakan salah satu titik rawan konflik yang kerap mengganggu proyek-proyek strategis pemerintah. Dengan perpanjangan BKO, pemerintah pusat mengirim sinyal bahwa keamanan di Papua tetap menjadi prioritas, terutama menjelang agenda politik nasional. Namun, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pendekatan keamanan semata cukup untuk menyelesaikan akar masalah, atau diperlukan dialog yang lebih inklusif dengan masyarakat setempat.
Kapolda menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan hingga Juli 2026. Jika situasi dinilai sepenuhnya kondusif, keberadaan BKO Brimob dari Mabes Polri kemungkinan tidak lagi dipertahankan. "Kami akan melihat perkembangan situasi keamanan Dogiyai hingga Juli. Jika memang sepenuhnya kondusif tidak perlu kami mempertahankan keberadaan BKO Brimob dari Mabes Polri," kata Rontini. Pertanyaan besarnya, akankah waktu tiga bulan cukup untuk membangun kepercayaan yang sempat retak antara aparat dan warga Dogiyai?



