Kasus TPPU Eks Jampidsus: Hanya 3 dari 9 Saksi Hadir, Kejagung Panggil Ulang
Baca dalam 60 detik
- Kejagung hanya berhasil memeriksa tiga dari sembilan saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Enam saksi mangkir, termasuk dua swasta dan satu penyidik Polri yang hadir, sementara sisanya akan dipanggil ulang tanpa identitas diungkap.
- Kasus ini bagian dari pengalihan perkara dari Polri, dengan barang bukti emas 74 kg dan valas ratusan miliar, serta tiga sprindik korupsi lainnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mendapat tiga dari sembilan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta seorang penyidik Polri berinisial HK, memenuhi panggilan tim penyidik, sementara enam lainnya tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemanggilan dilakukan oleh Tim 9 penyidik Kejagung pada Senin (27/7). Namun, mayoritas saksi yang dijadwalkan tidak hadir, memaksa tim penyidik untuk menjadwalkan ulang pemanggilan. Anang enggan mengungkap identitas enam saksi yang mangkir, menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan resistensi dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU dilakukan pada 24 Juli 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Sprindik ini diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum antara Kejagung dan Polri dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan.
Selain perkara TPPU Febrie, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, nomor 44 untuk korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disebut memicu pemadaman listrik massal, dan nomor 45 untuk kasus korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Keberadaan sprindik berganda ini menunjukkan perluasan fokus Kejagung dalam memberantas korupsi sistematis yang melibatkan institusi publik dan swasta.
Ketidakhadiran enam saksi dalam pemanggilan pertama menjadi sorotan. Dalam praktik penegakan hukum, saksi yang mangkir dapat dipanggil paksa oleh penyidik. Anang menyatakan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan, namun hingga saat ini belum ada jadwal pasti. Publik menanti transparansi proses hukum ini, terutama mengingat Febrie adalah mantan pejabat tinggi di bidang pidana khusus yang akrab dengan mekanisme penyidikan.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Kejagung dalam menangani perkara internal. Apakah pemanggilan ulang akan dihadiri semua saksi? Atau akankah ada langkah paksa untuk memastikan kehadiran mereka? Jawabannya akan menentukan sejauh mana institusi penegak hukum mampu menjaga integritas dalam memberantas korupsi di tubuh sendiri.



