KPK: Dana Suap Audit BPK Muara Enim Digalang dari Rekanan Proyek Papan Tulis
Baca dalam 60 detik
- KPK menduga Pemkab Muara Enim mengumpulkan dana suap dari rekanan pengadaan barang, termasuk proyek papan tulis interaktif senilai Rp500 juta.
- Dari jumlah tersebut, Rp200 juta diduga disetor ke pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit laporan keuangan 2025.
- Total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua gelombang OTT, mencakup bupati, ASN BPK, dan swasta.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8162918/original/038664800_1781017566-35916.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berasal dari setoran rekanan pengadaan barang dan jasa. Dalam pengembangan kasus, lembaga antirasuah mendapati bahwa uang senilai Rp500 juta disetorkan oleh pihak swasta kepada pejabat daerah, lalu sebagian dialirkan ke auditor untuk memuluskan opini laporan keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dana tersebut dikumpulkan dari rekanan yang memenangkan proyek pengadaan papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Dua perusahaan swasta, PT Millenium Solusi Abadi (MSA) dan pemasarannya, menjadi pemasok utama. “Penerimaan uang itu dari saudari FK (Fika) selaku Direktur MSA melalui marketing-nya, saudari CRH (Cory Erin Hardi), yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Menurut Achmad, Cory menyerahkan uang sekitar Rp500 juta kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani. Abi kemudian diduga menyalurkan sekitar Rp200 juta kepada dua pihak yang mewakili BPK, yakni Augusz Dewanggara alias Angga dan seseorang berinisial MYN. KPK menduga uang itu bertujuan memengaruhi hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Operasi tangkap tangan (OTT) pertama berlangsung pada 7–8 Juni 2026, menangkap 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim Edison termasuk yang diamankan. KPK kemudian menetapkan empat tersangka pada 9 Juni: Edison, Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi (keponakan Edison). OTT kedua pada 10 Juni mengamankan lima ASN BPK, menjadikannya OTT ke-13 sepanjang 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima tersangka baru: Edison, Cory, Fika, Augusz Dewanggara, dan Titin Rita Lestari—mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola fiskal daerah. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sriwijaya, Zainal Abidin, menilai praktik pengondisian audit seperti ini mengancam kredibilitas laporan keuangan pemerintah daerah. “Jika audit bisa diatur, maka perencanaan pembangunan daerah menjadi tidak akurat. Masyarakat yang dirugikan karena alokasi anggaran tidak transparan,” ujarnya. Ia juga menyoroti keterlibatan ASN BPK yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan keuangan negara.
Bagi Indonesia, kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK mencatat, sepanjang 2026 sudah terjadi 13 OTT, mayoritas terkait suap proyek daerah. Modus serupa—menggalang dana dari rekanan untuk memuluskan audit—berpotensi terjadi di daerah lain. Publik pun menanti apakah KPK akan mengembangkan kasus ini ke tingkat provinsi atau kementerian terkait.
Ke depan, KPK dihadapkan pada tantangan membongkar jaringan yang lebih luas. Pertanyaan mendasar adalah: apakah praktik ini hanya terjadi di Muara Enim, atau sudah menjadi sistem yang mengakar di banyak pemda? Jawabannya akan menentukan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.



