KPK Bongkar Jaringan Suap Audit BPK: Staf Ahli Anggota DPR Jadi Tersangka
Baca dalam 60 detik
- KPK menahan Augusz Dewanggara, mantan staf ahli anggota DPR yang kini menjadi anggota BPK, terkait suap audit di Muara Enim.
- Suap senilai Rp1,6 miliar diduga untuk mengubah hasil audit BPK atas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim tahun 2025-2026.
- Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan aliran dana ke anggota BPK pusat dan pihak lain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Augusz Dewanggara alias Angga, yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli anggota DPR Bobby Adhityo Rizaldi—kini anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK mengungkap praktik kotor yang melibatkan aparatur sipil negara dan pihak swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/6), mengonfirmasi bahwa Angga bersama Titin Rita Lestari, ASN di BPK, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga menerima fee sebesar Rp1,6 miliar dari Bupati Muara Enim Edison serta dua pengusaha PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi dan Fika, untuk mengubah hasil audit sejumlah proyek infrastruktur dan pengadaan barang.
"Benang merah kasus ini masih kami dalami. Apakah ada keterlibatan pihak di pusat atau anggota BPK lainnya? Itu akan menjadi fokus penyidikan selanjutnya," ujar Taufik. Ia menambahkan, dalam waktu 1x24 jam pasca-OTT, KPK hanya bisa memastikan status hukum para tersangka, sementara pengembangan aliran dana membutuhkan proses lebih panjang.
KPK menyebut modus operandi yang terungkap: Angga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu pengadaan barang di Pemkab Muara Enim. Total permintaan mencapai Rp1,6 miliar, yang diduga digunakan untuk "mengamankan" opini audit BPK agar tidak menemukan masalah signifikan. Praktik ini mengindikasikan adanya kongkalikong antara eksekutif daerah, auditor, dan pengusaha.
Kasus ini menyoroti celah pengawasan di lembaga audit negara. Angga, yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR Bobby Adhityo Rizaldi, kini diduga memanfaatkan jaringan politiknya untuk memuluskan praktik suap. Bobby sendiri saat ini menjabat sebagai anggota V BPK, namun KPK belum menyebut keterlibatannya. "Apakah pejabat BPK itu tetap dipakai? Itu yang sedang kami selidiki," tegas Taufik.
Dari total 10 orang yang ditangkap dalam OTT di Jakarta dan Sumatera Selatan, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati Adi Triyadi, serta pengusaha Cory Erin Hardi. Sisanya masih berstatus saksi. KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Implikasi kasus ini bagi tata kelola keuangan daerah sangat signifikan. Jika suap terbukti sistematis, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih daerah bisa dipertanyakan. Publik berhak tahu sejauh mana intervensi politik memengaruhi independensi BPK. Pertanyaan kritis yang tersisa: akankah KPK mampu menelusuri aliran dana hingga ke aktor di pusat, atau kasus ini akan berhenti di level daerah?



