Yusril Tegaskan Penangkapan Abdul Karim Tak Berlaku KUHAP, Murni Jalur Interpol
Baca dalam 60 detik
- Penangkapan Abdul Karim Raeq Miqdad tidak didasarkan pada KUHAP karena ia tidak melakukan tindak pidana di Indonesia, melainkan melalui mekanisme red notice Interpol.
- Proses deportasi berlangsung selama dua bulan setelah komunikasi NCB Indonesia dengan Siprus sejak 21 Mei 2026, membantah isu keputusan mendadak.
- Indonesia memperoleh jaminan dari Siprus bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan ke negara ketiga, termasuk Israel, sesuai Statuta Interpol.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penangkapan warga Palestina buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad, tidak dapat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di wilayah Indonesia. Langkah tersebut, menurut Yusril, merupakan pelaksanaan permintaan Interpol yang kemudian diserahkan kepada negara pemohon, Siprus.
Pernyataan ini mengklarifikasi spekulasi publik yang mengaitkan prosedur hukum domestik dengan penangkapan Abdul Karim. Yusril menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan sepenuhnya berbasis hukum internasional melalui Interpol, bukan berdasarkan ketentuan pidana nasional. โPenangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk diserahkan kepada negara pemohon,โ ujarnya di Jakarta, Senin.
Yusril juga mengoreksi informasi yang menyebut red notice Interpol baru diterbitkan menjelang deportasi. Faktanya, red notice terhadap Abdul Karim sudah diterbitkan pada 5 Juni 2026, sementara komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dan NCB Siprus telah berlangsung sejak 21 Mei 2026. โArtinya, proses ini sudah berjalan cukup panjang, bukan keputusan tiba-tiba,โ tegasnya.
Dalam prosesnya, pemerintah Indonesia tetap memperhatikan hak asasi manusia. Yusril menyebutkan bahwa keluarga dan kuasa hukum Abdul Karim telah diterima untuk diberikan penjelasan. Lebih penting lagi, pemerintah Siprus memberikan jaminan bahwa Abdul Karim tidak akan diserahkan kepada negara ketiga, termasuk Israel, sebagaimana diatur dalam Statuta Interpol. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat hubungan Indonesia-Palestina yang sensitif.
Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, yang telah bertemu Yusril pada Jumat (24/7), menegaskan bahwa kasus Abdul Karim adalah persoalan individu dan tidak mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara. โIni bukan masalah diplomatik, melainkan penegakan hukum internasional yang sudah melalui verifikasi ketat Interpol,โ kata seorang diplomat Palestina yang tidak disebutkan namanya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi preseden penting dalam kerja sama penegakan hukum internasional. Dengan mengedepankan prosedur Interpol, Indonesia menunjukkan komitmen terhadap tatanan hukum global tanpa mengorbankan hubungan diplomatik. Ke depan, publik akan mengawasi apakah mekanisme serupa akan diterapkan dalam kasus buronan internasional lainnya yang melintasi wilayah Indonesia.



