Generasi Muda Adat Dalem Tamblingan Berjuang Kembalikan Hutan Mertajati ke Pangkuan Leluhur
Baca dalam 60 detik
- Sekelompok anak muda di Bali membentuk Baga Raksa Alas Mertajati (Brasti) untuk melindungi hutan adat dari ancaman alih fungsi lahan dan investasi wisata.
- Perjuangan pengakuan hutan adat Alas Mertajati terhambat birokrasi, termasuk belum adanya SK bupati dan mandeknya RUU Masyarakat Adat di DPR.
- Brasti mengembangkan ekowisata edukatif dan ekonomi alternatif di luar kawasan hutan sebagai strategi pelestarian yang berkelanjutan.

Pandemi Covid-19 memulangkan Diandra Orissa ke Desa Munduk, Buleleng, Bali. Namun, yang ditemukannya bukan lagi sawah hijau tempatnya bermain, melainkan kebun cengkih yang menggantikan hamparan padi. Perubahan itu menjadi titik balik: ia bergabung dengan Baga Raksa Alas Mertajati (Brasti), kelompok pemuda yang bertekad mengembalikan fungsi hutan adat sebagai sumber kehidupan.
Brasti lahir pada 2018 dari keprihatinan atas kerusakan Alas Mertajati—hutan seluas sekitar 1.336 hektar yang mengelilingi Danau Tamblingan. Kawasan ini, yang sejak abad ke-10 menjadi pemukiman dan kemudian disucikan, kini menghadapi tekanan dari penebangan liar, perburuan, dan rencana investasi wisata seperti kereta gantung serta taman air. “Hutan adalah sumber utama hidup kalian, tidak boleh diutak-atik,” kata Putu Ardana, ketua Brasti, menirukan pesan leluhur.
Perjuangan Brasti tidak hanya berhenti pada advokasi. Mereka memetakan hutan secara partisipatif bersama Yayasan Wisnu dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Pemetaan itu mengungkap fakta mengejutkan: dari luar hutan tampak asri, tetapi di dalamnya sudah banyak lubang bekas tebangan. “Berarti ini tanggung jawab kita untuk menjaga hutan,” ujar Nyoman Werdiasa, anggota Brasti. Hasil pemetaan kemudian dijadikan dasar pengajuan status hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hambatan terbesar justru datang dari birokrasi lokal. Denik Puriati, Kepala BRWA Bali, menjelaskan bahwa Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) tersebar di empat desa dan dua kecamatan, sehingga harus diakui sebagai masyarakat hukum adat terlebih dahulu. “Sebenarnya satu langkah lagi, yaitu SK pengakuan dari bupati,” katanya. Sayangnya, hingga pertengahan 2026, Pemkab Buleleng belum membentuk panitia verifikasi. Mandeknya RUU Masyarakat Adat di DPR turut memperlambat proses.
Di sisi lain, Brasti tidak ingin pelestarian hanya menjadi wacana. Mereka membentuk divisi ekonomi bernama Baga Sri Sedana yang mengembangkan pertanian kopi dan cengkih di luar kawasan hutan, serta ekowisata edukatif. “Tujuan kita adalah bagaimana pergerakan kita bisa disuarakan ke teman-teman yang lain,” kata Diandra. Konsep ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan masyarakat pada hasil hutan dan pariwisata massal yang destruktif.
Ke depan, keberhasilan Brasti tidak hanya ditentukan oleh semangat anak muda, tetapi juga oleh kemauan politik pemerintah daerah dan pusat. Akankah Alas Mertajati kembali sepenuhnya ke tangan adat, atau justru menjadi arena konflik antara kepentingan konservasi dan investasi? Jawabannya masih menggantung di tengah jalan berkerikil menuju Danau Tamblingan.



