Skor Integritas Kementerian Imipas 75,96: KPK Temukan Celah Korupsi Level Waspada
Baca dalam 60 detik
- Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 KPK menempatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada kategori waspada dengan skor 75,96, sementara penilaian responden ahli hanya 67.
- Rendahnya skor komponen ahli menjadi sinyal lemahnya tata kelola dan pengawasan, yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) Juni 2026 yang menjerat delapan pegawai imigrasi.
- KPK mendorong perbaikan sistemik, termasuk penguatan pengawasan internal dan pengendalian gratifikasi, untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa celah risiko korupsi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah terdeteksi sejak jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, lembaga antirasuah itu mencatat skor integritas kementerian tersebut hanya 75,96—masuk dalam kategori waspada—dengan penilaian dari responden ahli bahkan lebih rendah, yakni 67.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis Senin (8/6), menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik administratif. "SPI adalah sistem peringatan dini yang memetakan risiko korupsi, mengukur kerentanan tata kelola, dan menjadi dasar evaluasi," ujarnya. Ia menambahkan, hasil survei menunjukkan adanya catatan serius dalam tata kelola, pengawasan, dan persepsi integritas di lingkungan Kementerian Imipas.
Menariknya, Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai unit di bawah kementerian itu justru memperoleh skor lebih tinggi, yaitu 83,48. Namun, KPK mengingatkan bahwa skor akhir tidak bisa dibaca sendiri. Komponen penilaian dari responden ahli—yang terdiri dari mitra kerja, akademisi, dan pegawai internal—justru menjadi indikator kerentanan yang lebih akurat. Tren historis menunjukkan bahwa Ditjen Imigrasi pernah memiliki skor ahli 67,42 pada SPI 2023, lalu naik ke 79,94 pada 2024, namun kembali turun drastis pada 2025.
KPK menilai inkonsistensi antara skor akhir dan penilaian ahli menandakan bahwa pembenahan integritas selama ini lebih bersifat administratif, bukan kultural. "Yang dibutuhkan adalah implementasi pengawasan dan budaya antikorupsi di lapangan, bukan sekadar dokumen," tegas Budi. Oleh karena itu, lembaga antirasuah mendorong Kementerian Imipas untuk mengambil langkah perbaikan terukur, seperti penguatan pengawasan internal, pengendalian gratifikasi, dan pengelolaan konflik kepentingan.
Peringatan KPK ini bertepatan dengan pengungkapan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi periode 2022-2026. Dalam OTT yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Direktur Izin Tinggal Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Penggeledahan di rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6) menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil sport, sepuluh kendaraan roda dua (termasuk motor gede dan Harley Davidson), tujuh sepeda, perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Sementara itu, tim kuasa hukum Silmy menyatakan akan mempertimbangkan opsi praperadilan untuk menguji proses hukum yang dilakukan KPK.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya imigrasi yang bersinggungan langsung dengan WNA. Dengan skor integritas yang masih waspada, pertanyaan besarnya adalah: akankah Kementerian Imipas mampu melakukan reformasi tata kelola yang nyata, atau justru kembali terjerat dalam praktik serupa di masa mendatang?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8142912/original/079639300_1780995356-Koperasi_Merah_Putih_dibangun_di_lahan_SD.jpg)

