29 Tersangka Mafia Solar Ilegal di Lampung Diserahkan ke Kejaksaan
Baca dalam 60 detik
- Polda Lampung melimpahkan 29 tersangka dan barang bukti kasus penimbunan serta distribusi solar ilegal ke Kejari Pesawaran setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Jaringan ini terungkap pada April 2026 dan ditangani Ditreskrimsus; para tersangka kini ditahan di Rutan Mako Polda Lampung sebagai tahanan titipan kejaksaan.
- Langkah ini mempertegas komitmen aparat dalam memberantas mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Polda Lampung resmi melimpahkan 29 tersangka kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Kabupaten Pesawaran kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, Minggu (7/6/2026). Langkah ini menjadi babak baru dalam pemberantasan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang selama ini menggerogoti anggaran negara dan merugikan konsumen.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan berjalan sesuai prosedur hukum. "Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan resmi.
Jaringan pengelola solar ilegal ini pertama kali terungkap pada April 2026 setelah penyidikan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Para tersangka diduga terlibat dalam rantai penimbunan dan distribusi solar bersubsidi yang dijual di atas harga eceran tertinggi, mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Saat ini, seluruh tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung dengan status tahanan titipan kejaksaan, menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya distribusi BBM bersubsidi di Indonesia terhadap praktik ilegal. Mafia solar tidak hanya menguras subsidi negara yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu, tetapi juga menciptakan kelangkaan dan harga tidak wajar di tingkat konsumen. Polda Lampung mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kegiatan migas ilegal di lingkungan sekitar. "Kami butuh partisipasi publik untuk menciptakan tata kelola energi yang lebih baik dan berkeadilan," tambah Kombes Yuni.
Ke depan, proses hukum terhadap 29 tersangka akan menjadi ujian bagi efektivitas aparat dalam membongkar jaringan mafia BBM hingga ke akar-akarnya. Pertanyaan besarnya, apakah penindakan ini akan berhenti pada para pelaku lapangan atau mampu menjerat otak intelektual di balik praktik ilegal yang telah berlangsung lama? Publik menanti transparansi persidangan dan hukuman setimpal sebagai efek jera.



