OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal, Modus Baru Manfaatkan Iklan Drama China
Baca dalam 60 detik
- OJK menerima 17.105 pengaduan entitas ilegal hingga 20 Mei 2026, mayoritas pinjaman online ilegal.
- Satgas PASTI menghentikan 951 pinjol ilegal dan mengungkap modus penipuan lewat tugas menonton drama China.
- Masyarakat diminta waspada terhadap skema impersonation dan copy trading kripto yang marak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 17.000 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dalam lima bulan pertama 2026, dengan modus penipuan terbaru menyasar penggemar tontonan drama China melalui iklan dan tugas menonton.
Kepala Eksekutif OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan bahwa dari 17.105 pengaduan yang masuk hingga 20 Mei 2026, sebanyak 14.380 di antaranya merupakan laporan pinjaman online ilegal. Sisanya terdiri dari 2.601 pengaduan investasi ilegal dan 124 pengaduan gadai ilegal. Angka ini menunjukkan masih maraknya aktivitas keuangan tanpa izin yang merugikan konsumen.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindaklanjuti dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, dan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya. Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan berbagai kegiatan usaha dengan modus yang semakin variatif.
Salah satu modus yang patut diwaspadai adalah penipuan yang memanfaatkan popularitas drama China. Pelaku menawarkan pekerjaan menonton film atau iklan dengan imbalan tertentu, lalu meminta korban menyetor dana sebagai jaminan. Modus serupa juga terjadi pada pembelian hak cipta film yang diiming-imingi keuntungan besar. OJK mengingatkan bahwa skema ini merupakan bentuk investasi ilegal yang berpotensi merugikan.
Selain itu, OJK mendeteksi modus impersonation, di mana pelaku menyamar sebagai pihak resmi untuk menawarkan investasi saham IPO fiktif. Skema lain melibatkan pembuatan akun e-commerce palsu dan deposit dana untuk mendapatkan komisi, serta penipuan melalui copy trading kripto. Pelaku asing juga diduga terlibat dalam beberapa kasus.
Dari sisi penegakan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), lima instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda. Selain itu, 17 sanksi peringatan tertulis dan 11 sanksi denda dikenakan terkait pelanggaran market conduct.
Bagi masyarakat Indonesia, maraknya modus penipuan berbasis tugas menonton dan iklan menjadi alarm tersendiri. Dengan penetrasi internet yang tinggi dan gemarnya menonton konten streaming, peluang menjadi korban semakin besar. OJK mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa legalitas entitas keuangan melalui kontak resmi OJK atau situs webnya.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat Satgas PASTI dan bekerja sama dengan platform digital untuk memblokir konten penipuan. Pertanyaannya, seberapa cepat respons regulator dapat mengimbangi kreativitas pelaku kejahatan keuangan yang terus berevolusi?



