ATR/BPN Kaji Terbitkan HGB dan HGU di Atas Tanah Wakaf untuk Dorong Produktivitas
Baca dalam 60 detik
- Kementerian ATR/BPN tengah mengkaji penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf guna mendorong pengelolaan wakaf produktif.
- Wacana ini muncul karena banyak tanah wakaf jenis ghoiru muayyan yang tidak spesifik peruntukannya justru terbengkalai dan tidak menarik bagi investor.
- Pemegang HGB/HGU nantinya tetap wajib mendapat izin nadzir jika ingin menjaminkan haknya, sebagai bentuk perlindungan terhadap status wakaf.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7904201/original/077266100_1780734604-34813.jpg)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka peluang penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di atas tanah wakaf. Langkah ini dinilai sebagai terobosan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi aset wakaf yang selama ini kurang tergarap secara produktif.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah organisasi keagamaan, antara lain Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Diskusi tersebut bertujuan untuk mendapatkan legitimasi syariah atas rencana penerbitan HGB dan HGU di atas lahan wakaf. "Kami sudah datang kepada mereka untuk menanyakan apakah diperbolehkan demi kepentingan wakaf produktif," ujar Nusron dalam acara ICOP 2026 di Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Nusron menjelaskan, tanah wakaf terbagi menjadi dua kategori: muayyan dan ghoiru muayyan. Wakaf muayyan memiliki peruntukan yang jelas, misalnya untuk masjid atau makam, sehingga penggunaannya harus sesuai akad. Sebaliknya, wakaf ghoiru muayyan tidak menyebutkan peruntukan spesifik, melainkan untuk kemaslahatan umat secara umum. "Tanah seperti ini seharusnya dikelola secara produktif agar menghasilkan manfaat ekonomi," kata Nusron. Namun kenyataannya, banyak tanah wakaf jenis ini justru terbengkalai karena dianggap kurang menarik bagi pengusaha.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi hambatan utama pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Selama ini, tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah seringkali sulit dijadikan agunan atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Dengan adanya HGB atau HGU, investor atau pengusaha dapat memiliki kepastian hukum untuk mengelola lahan wakaf dalam jangka waktu tertentu, sementara nadzir tetap sebagai pemilik hak pengelolaan.
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa pemegang HGB atau HGU tidak bisa bertindak semena-mena. Jika hak tersebut hendak dijaminkan ke lembaga keuangan, pemegangnya wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari nadzir. Hal ini untuk memastikan status tanah wakaf tidak berubah dan tetap sesuai dengan prinsip perwakafan. "Ini ijtihad yang sedang kami tawarkan, belum menjadi keputusan final. Masih dalam tahap sosialisasi," ucap Nusron.
Langkah ATR/BPN ini mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan pengelola wakaf dan pelaku usaha properti. Jika terealisasi, kebijakan ini bisa menjadi game changer dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia. Namun, masih diperlukan kajian mendalam terkait aspek fikih dan regulasi agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.



