Yusril Canangkan Delapan Agenda Pembenahan Birokrasi: Target Pelayanan Publik Bebas Pungli
Baca dalam 60 detik
- Menko Yusril Ihza Mahendra merilis delapan langkah strategis untuk membersihkan layanan publik dari praktik informal dan pungutan liar.
- Agenda tersebut mencakup pemetaan unit layanan, penguatan kanal pengaduan, hingga perlindungan bagi pegawai berintegritas.
- Reformasi ini diharapkan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan imigrasi di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembenahan organisasi secara menyeluruh menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (9/6/2026), ia menguraikan delapan agenda prioritas yang harus dijalankan oleh seluruh jajarannya.
Yusril menyebutkan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah memetakan titik-titik layanan publik untuk memastikan aksesibilitas dan responsivitas. Setiap unit kerja diminta meninjau ulang standar pelayanan agar selaras dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Standar tersebut harus mencakup kejelasan prosedur, biaya, waktu, serta dasar hukum yang digunakan.
Agenda ketiga yang ditekankan adalah penguatan mekanisme pengaduan masyarakat. Menurut Yusril, kanal pengaduan tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana evaluasi berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas layanan. Ia juga meminta seluruh jajaran untuk mengidentifikasi dan menghilangkan potensi praktik pungutan liar serta perantara yang dapat mengganggu objektivitas dan keadilan.
โPraktik semacam itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan merugikan aparatur yang bekerja dengan jujur,โ ujar Yusril. Ia menambahkan bahwa penguatan sistem pelayanan harus dilakukan dengan menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Pelayanan publik tidak boleh bergantung pada pola informal, melainkan harus berjalan berdasarkan prosedur dan tata kelola yang baik.
Yusril juga menekankan pentingnya menghentikan seluruh praktik dan kebiasaan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pembenahan tidak akan efektif jika praktik menyimpang masih dibiarkan. Ia meminta agar setiap indikasi penyimpangan ditindak secara objektif dan profesional, tanpa memandang jabatan atau posisi. โTidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik,โ tegasnya.
Agenda kedelapan yang tak kalah penting adalah memberikan perlindungan dan apresiasi kepada pegawai yang menjunjung tinggi integritas. โPegawai yang bekerja jujur dan menolak penyimpangan harus mendapatkan dukungan organisasi, bukan justru dikucilkan,โ ungkap Yusril. Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus menjadi tindakan nyata, bukan sekadar komitmen administratif.
Bagi masyarakat Indonesia, langkah ini menjadi angin segar di tengah keluhan panjang tentang pelayanan publik yang berbelit dan rawan pungli. Khususnya di lingkungan Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, targetnya adalah menciptakan layanan yang bersih, profesional, dan transparan. Jika berjalan efektif, kepercayaan publik terhadap institusi negara di sektor hukum dan imigrasi diharapkan pulih.
Pertanyaan besarnya sekarang adalah: akankah delapan agenda ini benar-benar diimplementasikan tanpa setengah hati, atau hanya akan menjadi dokumen yang menghiasi meja birokrasi? Pengalaman reformasi birokrasi sebelumnya menunjukkan bahwa tantangan terbesar justru berada di level pelaksanaan, bukan pada perumusan kebijakan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257135/original/092629900_1781225126-5e947df2-61c9-4aa0-85d2-7b5a98ce3272.jpeg)
