PLTA Mentarang: Antara Energi Hijau dan Risiko Lingkungan yang Mengintai
Baca dalam 60 detik
- Proyek PLTA Mentarang Induk berkapasitas 1.375 MW di Kalimantan Utara berpotensi menenggelamkan 22.604 hektar hutan dan kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang.
- Warga adat Punan Tebunyau terusir dari kampung leluhur Seboyo tanpa kejelasan dampak jangka panjang, sementara perusahaan masih enggan memberikan tanggapan.
- Ahli teknik pengairan mengingatkan risiko kehancuran bendungan yang mencapai 1% secara global, diperparah deforestasi di hulu yang dapat memperpendek usia bendungan.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk di Kalimantan Utara, yang digadang sebagai tulang punggung kawasan industri hijau, justru menyisakan sederet persoalan lingkungan dan sosial yang belum tuntas. Bendungan setinggi 235 meter ini—hampir dua kali lipat Monas—berpotensi menenggelamkan ribuan hektar hutan primer dan mengusir masyarakat adat dari tanah leluhur mereka.
Presiden Joko Widodo meresmikan peletakan batu pertama pada Maret 2023 di Seboyo, kampung lama Masyarakat Adat Punan Tebunyau. Proyek bernilai US$2,6 miliar ini merupakan kerja sama PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN)—konsorsium Adaro, Sarawak Energy, dan PT Kayan Patria Pratama—yang akan memasok listrik ke Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Bulungan. Namun, di balik ambisi besar itu, warga yang 28 keluarganya telah direlokasi ke Paking masih diliputi kecemasan.
Jawi, Ketua RT05 Desa Harapan Maju, mengaku khawatir bendungan raksasa itu tidak mampu menahan debit air Sungai Mentarang yang panjangnya 576 kilometer—tiga kali lipat Sungai Cimanuk. “Apakah tahan atau tidak, takutnya jebol ini (bendungan),” ujarnya. Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar: tinggi bendungan yang mencapai 235 meter dengan desain concrete faced rockfill dam (CFRD) memang dianggap tepat oleh Guru Besar Teknik Pengairan Universitas Brawijaya, Pitojo Tri Juwono, namun ia juga mengingatkan bahwa 1% bendungan di dunia mengalami kehancuran, dan di Indonesia angkanya bisa lebih tinggi.
Lembaga riset Nugal Ecologica Indonesia dalam laporan “Menenggelamkan Jantung Borneo” menemukan bahwa area rendaman bendungan akan menenggelamkan sebagian Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) seluas 243,66 hektar yang seharusnya menjadi zona kerja sama konservasi. “Kami menyebutnya deforestasi gaya baru, melenyapkan hutan dengan cara menenggelamkan ekosistemnya,” kata Theresia, peneliti Nugal. Hutan primer yang hilang tidak hanya mengancam 506 jenis biodiversitas yang tercatat di kawasan tersebut, tetapi juga mempercepat erosi dan sedimentasi yang dapat memperpendek usia bendungan.
Wishnu Try Utomo, Direktur Advokasi Pertambangan Celios, menilai proyek ini mencerminkan ketidakadilan yang nyata. “Warga terusir dari kampung yang punya ikatan sejarah, dicabut dari sumber penghidupan,” katanya. Ia membandingkan dengan model pembangunan energi terbarukan berbasis komunitas seperti Mikro Hidro Kedungrong di Kulonprogo yang dikelola warga. Sementara itu, KHN melalui Public Affairs Dumaria Panjaitan menolak memberikan tanggapan detail dengan alasan proyek masih tahap awal.
Dari sisi teknis, Pitojo menekankan tiga pilar keamanan bendungan: struktur yang stabil, operasi dan pemeliharaan yang ketat, serta rencana tindak darurat (RTD) yang wajib disosialisasikan ke masyarakat hilir. “Jika kondisi terburuk bendungan hancur, bagaimana peta banjirnya? Jalur evakuasinya kemana? Itu harus ada,” tegasnya. Sayangnya, hingga kini dokumen RTD belum dipublikasikan secara terbuka.
Pertanyaan besarnya, mampukah PLTA Mentarang menjadi simbol transisi energi bersih tanpa mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat adat? Atau justru akan menjadi contoh lain dari pembangunan yang meninggalkan luka di jantung Borneo?



