OJK Dorong Warga Beralih ke Asuransi Kesehatan: Potensi Pasar Rp 175 Triliun dari Biaya Tunai
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Jasa Keuangan menargetkan pengalihan belanja kesehatan tunai masyarakat sebesar Rp 175 triliun ke produk asuransi kesehatan formal.
- Forum Ekosistem Asuransi Kesehatan 2026 menjadi ajang kolaborasi OJK, Kemenkes, BPOM, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit untuk menekan biaya layanan dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Penguatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) diharapkan mampu mengefisienkan biaya kesehatan nasional sekaligus memperluas cakupan perlindungan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang besar untuk mengajak masyarakat Indonesia beralih dari pembayaran biaya kesehatan secara tunai ke produk asuransi formal. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa nilai pengeluaran kesehatan langsung dari kantong pribadi (out-of-pocket) mencapai Rp 175 triliun—angka yang dinilai sebagai potensi pasar yang belum tergarap maksimal oleh industri asuransi.
Pernyataan itu disampaikan dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026 yang digelar CNBC Indonesia dengan tema “Menata Ulang Ekosistem Asuransi Kesehatan: Regulasi Baru, Pengendalian Biaya, dan Transformasi Model Layanan.” Forum tersebut menjadi wadah diskusi bagi regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk merumuskan strategi mempercepat transformasi sektor asuransi kesehatan di Tanah Air.
Menurut Ogi, besarnya biaya tunai yang dikeluarkan masyarakat menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya asuransi kesehatan masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain, tingginya angka tersebut juga mencerminkan potensi premi yang bisa diraup jika ekosistem asuransi kesehatan berhasil diperbaiki. “Kami melihat ada Rp 175 triliun dana masyarakat yang digunakan untuk membiayai pengobatan secara mandiri. Ini adalah pasar yang sangat besar bagi industri asuransi,” ujarnya dalam forum tersebut.
Untuk merealisasikan potensi itu, OJK menggandeng Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, serta sejumlah rumah sakit. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan ekosistem kesehatan secara menyeluruh, termasuk peningkatan efisiensi layanan asuransi dan mutu pelayanan medis. Langkah ini diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan, yang selama ini kerap dianggap rumit dan mahal.
Salah satu instrumen yang akan diperkuat adalah Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK). Ogi menjelaskan bahwa komite ini berperan penting dalam merumuskan kebijakan lintas sektor yang mampu menekan biaya kesehatan tanpa mengorbankan kualitas layanan. Dengan koordinasi yang lebih baik antara regulator, penyedia layanan, dan perusahaan asuransi, diharapkan terjadi efisiensi biaya yang signifikan.
Bagi masyarakat Indonesia, dorongan ini memiliki implikasi langsung. Jika ekosistem asuransi kesehatan berhasil ditata ulang, masyarakat tidak hanya akan memiliki akses perlindungan yang lebih luas, tetapi juga biaya premi yang lebih kompetitif. Saat ini, banyak warga masih enggan membeli asuransi karena premi dianggap mahal atau proses klaim yang berbelit. Melalui forum ini, OJK berharap lahir regulasi baru yang mampu mengendalikan biaya dan menyederhanakan prosedur.
Ke depan, tantangan terbesar adalah mengubah kebiasaan masyarakat yang selama ini mengandalkan pembayaran tunai. Namun, dengan potensi pasar sebesar Rp 175 triliun, industri asuransi memiliki insentif kuat untuk berinovasi. Pertanyaannya, mampukah para pemangku kepentingan merancang produk yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan daya beli masyarakat Indonesia?



