OJK Targetkan Pengguna Asuransi Kesehatan Tembus 20% pada 2029, Ini Jurusnya
Baca dalam 60 detik
- OJK meluncurkan POJK 36/2025 yang mengatur skema co-payment untuk menekan klaim rasio asuransi kesehatan yang saat ini di atas 100%.
- Inflasi medis Indonesia mencapai 14,4% pada 2026, mendorong OJK berkolaborasi dengan Kemenkes, BPOM, dan BPJS Kesehatan untuk efisiensi ekosistem.
- Target ambisius peningkatan pengguna asuransi dari 5% menjadi 20% dalam tiga tahun ke depan diharapkan mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peningkatan jumlah pengguna asuransi kesehatan dari 5% menjadi 20% pada 2029, seiring dengan langkah penguatan ekosistem melalui regulasi baru dan kolaborasi lintas sektor. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa inflasi medis yang tinggi menjadi pendorong utama transformasi ini.
Dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026, Ogi memaparkan bahwa inflasi medis Indonesia pada 2025 mencapai 13,6% dan melonjak menjadi 14,4% pada 2026. Lonjakan ini menyebabkan biaya kesehatan membengkak dan praktik over utilization di layanan kesehatan, yang pada akhirnya membebani perusahaan asuransi dengan rasio klaim di atas 100%. Kondisi ini memaksa regulator untuk mengambil langkah strategis melalui penerbitan POJK Nomor 36 Tahun 2025.
POJK 36/2025 mengakomodasi kepentingan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan asuransi, peserta, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan DPR. Salah satu kebijakan kunci adalah skema re-sharing atau co-payment, di mana nasabah menanggung 10% dari total klaim dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Skema ini diharapkan dapat menekan moral hazard dan mengendalikan biaya klaim.
Ogi mencatat bahwa setelah penerbitan POJK 36/2025, terjadi tren peningkatan jumlah polis dan premi yang diterima, menandakan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan mulai tumbuh. Namun, angka pengeluaran untuk asuransi kesehatan masih sangat kecil, hanya Rp35 triliun per tahun dari total biaya kesehatan nasional sebesar Rp640 triliun. Artinya, masih ada celah besar untuk penetrasi pasar.
Untuk mencapai target 20% pada 2029, OJK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BPJS Kesehatan dalam mendorong efisiensi ekosistem asuransi kesehatan. Kolaborasi ini mencakup pengendalian biaya layanan, pengawasan obat dan alat kesehatan, serta integrasi data klaim. Langkah ini penting mengingat Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal akses dan keterjangkauan layanan kesehatan.
Bagi masyarakat Indonesia, target ini berarti potensi perlindungan finansial yang lebih luas terhadap risiko kesehatan. Namun, keberhasilan kebijakan co-payment dan regulasi baru akan sangat tergantung pada implementasi di lapangan, termasuk kesiapan rumah sakit dan perusahaan asuransi dalam mengadopsi skema baru. Pertanyaan kuncinya: akankah target ambisius ini tercapai di tengah tekanan inflasi medis yang terus meningkat?



