Korban Kecelakaan LPT2 Meninggal Usai Alami Amputasi Kaki
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan 57 tahun meninggal setelah kaki kirinya putus dalam kecelakaan di LPT2, Terengganu.
- Pengemudi diduga mengantuk hingga SUV oleng dan menabrak pembatas jalan, menyebabkan korban luka parah.
- Polisi menyelidiki kasus ini dengan pasal 41(1) UU Lalu Lintas yang mengatur kematian akibat kelalaian.

Seorang perempuan berusia 57 tahun meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Dungun, Malaysia, setelah kaki kirinya putus akibat kecelakaan tunggal di Jalan Tol Pantai Timur 2 (LPT2), Jumat malam. Peristiwa nahas itu terjadi di kilometer 341,5 dekat area istirahat Paka, saat korban dalam perjalanan pulang dari acara pernikahan di Kuala Berang menuju Kuantan, Pahang.
Kepala Polisi Daerah Dungun, Deputi Superintendan Jumaidy Bah Chong Weh, mengonfirmasi bahwa Maziah Che Hassan dinyatakan meninggal pada pukul 19.15 waktu setempat. Ia mengalami cedera berat setelah kaki kirinya terputus akibat benturan keras saat kendaraan yang ditumpanginya oleng dan menabrak pembatas jalan. Empat penumpang lain, termasuk pengemudi, juga mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit yang sama.
Menurut keterangan polisi, kecelakaan terjadi sekitar pukul 17.15 ketika SUV yang dikemudikan melaju dari arah Kuala Berang menuju Kuantan. Saat melintasi tikungan, pengemudi diduga mengantuk hingga kehilangan kendali. Kendaraan kemudian menabrak pembatas jalan, berputar beberapa kali, dan akhirnya tersangkut di pagar pembatas. Tim penyelamat harus bekerja ekstra untuk mengevakuasi korban dari reruntuhan kendaraan.
Kasus ini kini diselidiki berdasarkan Pasal 41(1) Undang-Undang Angkutan Jalan 1987, yang mengatur tentang kematian akibat kelalaian mengemudi. Jika terbukti bersalah, pengemudi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 20.000 ringgit. Polisi masih mendalami apakah faktor kelelahan menjadi penyebab utama, mengingat perjalanan panjang sepulang dari acara keluarga.
Kecelakaan akibat mengantuk di jalan tol kerap terjadi di Malaysia, terutama pada musim liburan atau akhir pekan saat volume kendaraan meningkat. Data Kementerian Transportasi Malaysia mencatat bahwa faktor kelelahan menyumbang sekitar 10-15 persen dari total kecelakaan fatal setiap tahunnya. Jalur LPT2 sendiri dikenal memiliki tikungan tajam dan minim penerangan di beberapa titik, sehingga membutuhkan kewaspadaan ekstra dari pengemudi.
Bagi pengguna jalan di Indonesia, kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya istirahat cukup sebelum berkendara jarak jauh, terutama di jalan tol yang membosankan. Otoritas keselamatan lalu lintas di Indonesia, seperti Korlantas Polri, juga kerap mengampanyekan 'stop every 4 hours' untuk mencegah microsleep. Sayangnya, masih banyak pengemudi yang mengabaikan risiko tersebut hingga terjadi tragedi.
Ke depan, kasus ini diharapkan mendorong evaluasi terhadap penegakan hukum lalu lintas di Malaysia, khususnya terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian. Apakah sanksi yang ada cukup memberikan efek jera? Ataukah perlu ada langkah preventif seperti pemasangan sistem peringatan kelelahan di kendaraan komersial? Pertanyaan-pertanyaan ini layak menjadi perhatian para pemangku kebijakan di kawasan ASEAN.



