Pasca Pencabutan Izin TPL, Masyarakat Adat Tano Batak Masih Menanti Pengakuan Wilayah
Baca dalam 60 detik
- Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada akhir 2025 disambut lega, namun masyarakat adat menuntut pengakuan formal atas wilayah adat mereka yang masih terancam.
- Konflik agraria berkepanjangan memicu fragmentasi sosial dan kriminalisasi, dengan lebih dari 10 keluarga ditahan dan anak-anak putus sekolah akibat trauma.
- Pemerintah daerah telah menerbitkan perda pengakuan masyarakat adat, tetapi implementasi masih terhambat tumpang tindih status kawasan hutan negara dan lemahnya political will.

Pencabutan izin operasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada penghujung 2025 membawa secercah harapan bagi masyarakat adat Tano Batak, namun kepastian hukum atas tanah ulayat yang telah puluhan tahun diklaim perusahaan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Bagi Mersi Silalahi, perempuan adat Sihaporas, pencabutan izin hanyalah langkah administratif. Tanpa pengakuan negara atas wilayah adat, ruang hidup mereka tetap rentan dieksploitasi pihak lain di masa depan. “Kami senang perusahaan ditutup, tapi perjuangan belum selesai. Hutan dan adat adalah segalanya bagi kami,” ujarnya. Hingga kini, enam bulan setelah izin dicabut, petugas keamanan perusahaan masih berjaga di akses masuk kampung, membatasi pergerakan warga.
Konflik agraria ini berakar panjang. Sejak PT Inti Indorayon Utama beroperasi pada 1986—yang kemudian berganti nama menjadi TPL—masyarakat adat kehilangan akses ke hutan dan pengetahuan tradisional mereka. Nelson Simanjuntak, Ketua Komunitas Adat Punduraham Simanjuntak, menuturkan bahwa dari 2.400 hektar tanah leluhur, baru 1.400 hektar yang terpetakan secara partisipatif. Separuh dari luasan itu direncanakan sebagai hutan adat, sisanya untuk pertanian 120 keluarga. Namun, 1.000 hektar lainnya masih menggantung statusnya.
Dampak konflik tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis. Di Sihaporas, bentrokan pada 22 September 2025 melukai 33 warga dan memicu polarisasi. Sebagian warga memilih bekerja sama dengan perusahaan, menciptakan keretakan hubungan kekerabatan. “Mereka yang dulu saudara kini menjadi mata-mata,” keluh Mersi. Di Punduraham, fragmentasi bahkan memecah satu gereja menjadi dua entitas. Hotma Panggabean, mantan buruh TPL, menceritakan upah maksimal Rp2 juta per bulan yang kerap dibayar dengan sembako, serta anak-anak yang putus sekolah karena biaya.
Kriminalisasi terhadap warga adat juga terus terjadi. Thomson Ambarita, suami Mersi, dua kali dipenjara lebih dari setahun dengan tuduhan menduduki kawasan hutan tanpa izin. Penangkapan terakhir pada Juli 2024 dilakukan dini hari di rumah kebun, disaksikan anak-anak. “Kami dicap perusuh, padahal kami korban perampasan tanah,” kata Mersi. Perempuan adat kini mengambil alih peran laki-laki yang takut melewati portal perusahaan, mengangkut hasil panen secara sembunyi-sembunyi.
Dari sisi regulasi, DPRD Samosir dan Toba telah menerbitkan perda pengakuan hak ulayat. Nasip Simbolon, Ketua DPRD Samosir, mengakui bahwa skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) belum menyelesaikan kepemilikan komunal. Dari usulan 6.000 hektar, baru 3.000 hektar yang direalisasikan. “Tanah bius dan marga masih terperangkap dalam klaim hutan negara,” ujarnya. Perda baru bersifat multilokus agar komunitas adat lain bisa mengajukan pengakuan, namun implementasi masih bergantung pada verifikasi dan political will pemerintah.
Walden Sitanggang dari Gokesu mengingatkan bahwa penutupan TPL tidak otomatis menyelesaikan konflik. “Pemerintah harus memulihkan ruang hidup masyarakat dan merangkul warga yang berbeda posisi, agar tidak muncul kemenangan satu kelompok atas kelompok lain.” Adat Batak melalui Dalihan Natolu dan peran gereja dinilai dapat menjadi jembatan rekonsiliasi. Pertanyaan besarnya, akankah negara hadir tidak hanya mencabut izin, tetapi juga mengakui dan melindungi tanah adat yang telah dipertahankan selama puluhan tahun?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8137362/original/092189600_1780989441-RUU_Polri.jpeg)