DPR Sahkan Revisi UU Polri: Kapolri Bisa Pensiun Lebih Lambat, Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan Sipil
Baca dalam 60 detik
- DPR mengesahkan revisi UU Polri yang memuat delapan perubahan, termasuk batas usia pensiun Kapolri maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang setahun oleh presiden.
- Polisi aktif kini dapat menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga yang terkait fungsi kepolisian, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
- Syarat pendidikan minimal calon polisi tetap SMA, namun Polri tetap membuka jalur sarjana untuk pembentukan perwira.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8137362/original/092189600_1780989441-RUU_Polri.jpeg)
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Revisi ini membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari perpanjangan masa pensiun Kapolri hingga pengaturan baru bagi polisi yang bertugas di luar institusi.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan, RUU Polri dirancang untuk menyelaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan sebelumnya. Ia menyebut delapan pokok pembahasan utama dalam revisi ini, termasuk penegasan transformasi Polri yang transparan dan profesional, penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi, serta jaminan netralitas dalam pembinaan karier SDM.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah pengaturan batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat, yakni Kapolri. Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c, usia pensiun Kapolri ditetapkan paling tinggi 60 tahun, namun dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, kebijakan ini untuk menjaga fleksibilitas organisasi. Sementara itu, anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara pensiun di usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama, menengah, dan tinggi pensiun di 60 tahun. Pembedaan ini, menurut Edward, bertujuan menjaga motivasi dan regenerasi personel.
Revisi UU Polri juga mengatur penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Pasal 28A ayat (1) menyatakan, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Jabatan tersebut mencakup posisi manajerial atau non-manajerial di kementerian/lembaga yang menangani pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum. Aturan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang memerintahkan pengaturan jelas mengenai jabatan sipil yang berkaitan dengan kepolisian.
Syarat pendidikan untuk menjadi anggota Polri tidak mengalami perubahan. Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. Pol. Agus Nugroho menegaskan, syarat minimal ijazah SMA/sederajat masih berlaku untuk pembentukan bintara. Meskipun anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyoroti wacana peningkatan syarat menjadi sarjana (S-1), Polri tetap mengakomodasi jenjang S-1 melalui jalur pembentukan perwira di Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Keputusan ini, menurut Agus, didasarkan pada analisis dan evaluasi internal Polri.
Dalam hal pengawasan eksternal, RUU Polri mempertegas kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keanggotaan Kompolnas kini diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan masa jabatan empat tahun yang dapat diperpanjang satu kali. Sebelumnya, pengaturan mengenai masa jabatan dan mekanisme pemberhentian anggota Kompolnas tidak tercantum secara eksplisit dalam UU Polri. Perubahan ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri.
Bagi publik Indonesia, revisi UU Polri ini membawa implikasi langsung pada tata kelola kepolisian. Perpanjangan masa pensiun Kapolri dan fleksibilitas penempatan polisi di jabatan sipil berpotensi memengaruhi independensi institusi. Sementara itu, ketiadaan perubahan syarat pendidikan minimal menimbulkan pertanyaan tentang kualitas SDM Polri di tengah tuntutan profesionalisme. Ke depan, efektivitas pengawasan oleh Kompolnas dan implementasi transformasi Polri akan menjadi barometer keberhasilan undang-undang ini.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8162918/original/038664800_1781017566-35916.jpg)

