Paspor Berserakan di BSD: Imigrasi dan Polisi Beda Versi, Dugaan Pelanggaran Mengemuka
Baca dalam 60 detik
- Temuan 134 sampul paspor dan satu paspor kedaluwarsa di BSD memicu investigasi Imigrasi dan Polres Serpong.
- Imigrasi menduga dokumen terkait pengajuan visa haji kolektif, sementara polisi menyatakan bukan milik jemaah haji.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengelolaan dokumen negara dan potensi pelanggaran administratif.

Penemuan tumpukan paspor berserakan di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Sabtu (6/6) lalu, memicu perbedaan pernyataan antara Kantor Imigrasi dan kepolisian. Imigrasi menduga dokumen tersebut terkait pengajuan visa haji kolektif, sementara polisi menegaskan bukan milik jemaah haji. Kasus ini membuka celah pengawasan terhadap dokumen negara yang seharusnya dikelola secara ketat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran sistem, paspor-paspor itu merupakan bagian dari permohonan kolektif yang diajukan Kementerian Haji dan Umrah. "Kami juga menemukan bukti pembayaran setoran ONH. Kami menduga paspor yang ditemukan merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku dan sebelumnya digunakan dalam pengajuan visa haji ke Kedutaan Arab Saudi," ujar Hasanin, Senin (8/6). Meski demikian, ia menegaskan dokumen negara tetap harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh ditelantarkan.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono. Menurutnya, dari lokasi hanya ditemukan 134 sampul paspor dan satu paspor yang kedaluwarsa sejak 2017. "Itu sampulnya paspor 134 buah, ada paspor satu yang sudah kedaluwarsa (tahun) 2017, dan bukan milik jemaah haji," tegas Suhardono, Selasa (9/6). Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang membuang dokumen tersebut dan telah berkoordinasi dengan Imigrasi Tangerang.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan bahwa penanganan dokumen paspor sepenuhnya berada di ranah Imigrasi. "Persoalan terkait keabsahan dan status dokumen paspor sepenuhnya menjadi ranah otoritas keimigrasian. Paspor-paspor yang berserakan itu tentu bukan domain kami," kata Gus Irfan, Selasa (9/6). Ia meminta masyarakat menunggu hasil investigasi resmi agar tidak terpengaruh informasi yang belum terkonfirmasi.
Perbedaan keterangan antara Imigrasi dan polisi menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi, Imigrasi mengaitkan temuan dengan proses haji, sementara polisi membantahnya. Hal ini menunjukkan adanya potensi miskomunikasi atau data yang belum lengkap. Yang jelas, dokumen negara yang berserakan di tempat umum merupakan indikasi lemahnya pengelolaan arsip dan pengawasan internal. Jika terbukti ada kelalaian, pihak terkait bisa dikenai sanksi administratif atau pidana ringan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi Kementerian Haji dan Umrah serta Imigrasi untuk memperketat prosedur penyimpanan dan pemusnahan dokumen. Paspor yang sudah tidak berlaku seharusnya dimusnahkan sesuai aturan, bukan dibuang sembarangan. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai asal-usul dokumen tersebut dan langkah konkret yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa. Akankah investigasi mengungkap adanya unsur pidana atau sekadar kelalaian administratif? Semua masih menunggu hasil akhir penyelidikan.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8257371/original/020447300_1781237199-HKlWYNzaEAAzA7T.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8162918/original/038664800_1781017566-35916.jpg)