Polda Sumsel Bongkar 123 Kasus 3C dalam Sebulan, 60 Persen Tersangka Residivis
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang Mei 2026, Polda Sumsel menangani 123 laporan kejahatan 3C, menangkap 137 orang dan menyita 331 barang bukti.
- Mayoritas kasus adalah pencurian dengan pemberatan (89 kasus), dan 60 persen tersangka merupakan residivis yang kembali beraksi.
- Pembentukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) disebut sebagai kunci akselerasi pengungkapan dan pencegahan kejahatan jalanan.

Polda Sumatera Selatan mencatat rata-rata empat laporan kejahatan 3C—curat, curas, dan curanmor—masuk setiap hari selama Mei 2026, dengan total 123 kasus yang berhasil diungkap dan 137 tersangka diamankan. Fakta bahwa 60 persen dari mereka adalah residivis menegaskan tantangan serius dalam memutus rantai kriminalitas di wilayah tersebut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi mengungkapkan, dari total perkara, pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi sebanyak 89 kasus. Disusul curanmor 20 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) 14 kasus. Barang bukti yang disita meliputi kendaraan, telepon seluler, mesin kerja, hingga senjata tajam.
Secara geografis, wilayah hukum Polrestabes Palembang menjadi penyumbang laporan terbanyak dengan 37 kasus, disusul Polres Lahat (14), Muratara (11), serta Banyuasin, Musi Rawas, dan PALI masing-masing delapan laporan. Pola ini menunjukkan konsentrasi kejahatan di pusat kota dan daerah penyangga.
AKBP Sofwan menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. “Tim URC adalah langkah konkret mempercepat pengungkapan sekaligus memberi efek jera,” ujarnya. Ia menambahkan, sekitar 60 persen tersangka merupakan residivis yang kembali beraksi, sementara sisanya pelaku baru yang terpengaruh.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP (curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP (curas) dengan ancaman maksimal sembilan tahun. Polda Sumsel juga mengingatkan akan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang membahayakan petugas atau masyarakat saat penangkapan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menekankan komitmen kepolisian untuk terus memperkuat patroli dan respons cepat. “Kami ingin masyarakat Sumsel merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas,” ujarnya. Ia juga mengajak warga melapor melalui Hotline 110 atau kantor polisi terdekat.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Sumsel, data ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan partisipasi aktif warga. Dengan tingginya angka residivis, efektivitas program rehabilitasi dan pengawasan pasca-hukuman perlu dievaluasi. Ke depan, apakah pembentukan URC cukup untuk menekan angka kriminalitas, atau diperlukan pendekatan sosial yang lebih mendalam?



