RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Capai 63 Tahun, Presiden Beri Lampu Hijau
Baca dalam 60 detik
- Draf revisi UU Polri mengusulkan batas usia pensiun Kapolri menjadi 60 tahun dengan perpanjangan maksimal tiga tahun berdasarkan keputusan presiden.
- Usulan ini masih dalam tahap draf dan akan dibahas dalam Panitia Kerja DPR bersama pemerintah pada pekan depan.
- Perubahan ini berpotensi memperkuat pengaruh eksekutif terhadap institusi kepolisian, memicu diskusi tentang independensi Polri.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385582/original/051824400_1760936690-Jenderal_Listyo_Sigit_Prabowo.jpeg)
Draf revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tengah digodok DPR mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat—jabatan Kapolri—hingga 63 tahun, dengan syarat persetujuan presiden. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b draf RUU Polri yang diunggah di laman Prolegnas DPR, Jumat (5/6/2026).
Dalam draf tersebut, usia pensiun normal untuk Kapolri ditetapkan 60 tahun, namun dapat diperpanjang maksimal tiga tahun “sesuai kebutuhan Presiden”. Sementara itu, untuk perwira bintang satu hingga bintang tiga, serta pangkat di bawahnya seperti tamtama, bintara, dan kombes, usia pensiun tetap 60 tahun tanpa opsi perpanjangan. Ketentuan ini masih berupa usulan dan belum dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah yang dijadwalkan mulai pekan depan.
Langkah ini memicu perdebatan tentang independensi Polri. Jika disahkan, presiden memiliki wewenang lebih besar untuk mempertahankan Kapolri di luar batas usia pensiun, yang dapat memperkuat kontrol eksekutif terhadap institusi keamanan. Di sisi lain, perpanjangan ini bisa dimaknai sebagai upaya menjaga kontinuitas kepemimpinan di tengah tantangan keamanan yang kompleks.
Bagi publik Indonesia, perubahan ini berimplikasi pada tata kelola kepolisian. Sejumlah pengamat menilai bahwa fleksibilitas usia pensiun Kapolri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika perpanjangan dilakukan tanpa batasan yang jelas. “Ketentuan ini harus diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang kuat agar tidak disalahgunakan,” ujar seorang analis kebijakan keamanan yang enggan disebut namanya.
Pembahasan RUU Polri sendiri merupakan bagian dari agenda legislasi prioritas DPR. Selain usia pensiun, draf tersebut juga memuat sektor lain yang belum dipublikasikan secara luas. Publik dan pegiat antikorupsi akan mengawal proses ini untuk memastikan tidak ada pasal yang melemahkan akuntabilitas Polri.
Ke depan, pertanyaan krusial yang mengemuka adalah: akankah DPR dan pemerintah menyepakati usulan ini tanpa perubahan signifikan? Atau justru akan muncul resistensi dari fraksi yang menginginkan batasan lebih ketat? Jawabannya akan menentukan arah reformasi kepolisian Indonesia dalam satu dekade ke depan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8056381/original/019256200_1780900064-Workshop_PAN.jpeg)

