PAN Balik Arah: Anggota DPRD Jadi Murid Komunitas Sampah, Targetkan Perda Baru
Baca dalam 60 detik
- Ribuan kader PAN dari DPRD se-Indonesia mengikuti workshop pengelolaan sampah dengan pengajar dari komunitas lingkungan dan petugas kebersihan.
- Krisis sampah nasional, terutama metana dari TPST Bantargebang, mendorong PAN menyusun cetak biru legislasi daerah yang mengadopsi prinsip ekonomi sirkular.
- Hasil workshop akan diwujudkan dalam rancangan peraturan daerah yang mengatur insentif-disinsentif serta alokasi anggaran pengelolaan sampah berkelanjutan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8056381/original/019256200_1780900064-Workshop_PAN.jpeg)
Partai Amanat Nasional (PAN) mengubah tradisi pelatihan legislatif dengan mendudukkan komunitas peduli lingkungan dan petugas kebersihan sebagai pengajar bagi ribuan anggota DPRD-nya. Workshop nasional yang digelar di Jakarta pada Minggu (7/6/2026) itu tidak hanya membekali para legislator dengan pengetahuan teknis pengelolaan sampah, tetapi juga mewajibkan mereka membawa pulang cetak biru rencana kerja legislatif yang harus diimplementasikan di daerah masing-masing.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa output utama forum tersebut bukanlah sekadar sertifikat, melainkan komitmen konkret untuk melahirkan regulasi dan alokasi anggaran yang berpihak pada lingkungan. “Anggota DPRD PAN belajar langsung di lapangan untuk kemudian pulang membawa pekerjaan rumah yang jelas bagi daerahnya,” ujarnya dalam sambutan pembukaan. Pernyataan itu menggarisbawahi pergeseran paradigma dari pendekatan seremonial menjadi aksi struktural yang terukur.
Langkah ini dipicu oleh data mencengangkan: TPST Bantargebang kini menduduki peringkat kedua dunia sebagai situs penghasil gas metana terbesar dari sektor limbah. Fakta itu, menurut PAN, menunjukkan bahwa krisis sampah telah bertransformasi dari masalah kebersihan kota menjadi ancaman kesehatan publik yang serius. Workshop tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mewajibkan transformasi sampah menjadi sumber energi terbarukan.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan PAN ini memiliki implikasi langsung terhadap percepatan regulasi lingkungan di tingkat daerah. Selama ini, banyak Perda tentang pengelolaan sampah yang mandek karena minimnya pemahaman teknis legislator atau lemahnya pengawasan. Dengan membekali kader melalui praktik langsung—termasuk kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah dan dialog dengan petugas kebersihan—PAN berharap lahir regulasi yang tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar operasional.
Zulkifli Hasan menambahkan bahwa kebijakan pusat hanya akan efektif jika diterjemahkan secara tegas menjadi peraturan daerah dan diinternalisasi hingga tingkat rumah tangga. Oleh karena itu, workshop ini juga merumuskan mekanisme insentif bagi pelestari lingkungan dan disinsentif bagi pelanggar. Para kader diwajibkan mengawal implementasi prinsip-prinsip ekonomi sirkular, termasuk pemilahan sampah dari sumber, pengolahan kompos, dan pengembangan bank sampah.
Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana komitmen ini akan bertahan setelah para legislator kembali ke daerah masing-masing. Tanpa sistem monitoring yang ketat dan alokasi anggaran yang memadai, cetak biru yang telah disusun berpotensi menjadi dokumen yang mengendap di laci meja. Namun, dengan tekanan data lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, publik akan mengawasi apakah PAN mampu membuktikan bahwa workshop ini bukan sekadar gimik politik.


