Apotek Merah Putih: Pengawasan Longgar, Warga Terancam Salah Obat
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah meluncurkan 103 apotek merah putih percontohan dengan sistem inti-plasma yang mengurangi pengawasan langsung apoteker.
- Tenaga vokasi di apotek plasma diberi wewenang besar tanpa kehadiran apoteker, meningkatkan risiko kesalahan pengobatan dan penyalahgunaan obat.
- Belum ada regulasi BPOM yang secara spesifik mengatur apotek merah putih, sehingga kualitas dan keamanan obat tidak terjamin.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto memilih memperluas jangkauan layanan kesehatan melalui pembangunan apotek desa merah putih, meskipun masih banyak puskesmas yang terbengkalai. Rencananya, sebanyak 103 titik percontohan akan didirikan di berbagai wilayah Indonesia. Namun, model operasional yang berbeda dari apotek konvensional justru memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan obat.
Berbeda dengan apotek biasa, apotek merah putih menerapkan sistem apotek inti (pusat) dan apotek plasma (cabang). Apotek inti dikelola langsung oleh seorang apoteker dan dapat melayani resep, peracikan obat, hingga penyerahan obat rujuk balik BPJS. Sementara itu, apotek plasma hanya dijalankan oleh tenaga vokasi farmasi dan dibatasi pada obat bebas serta obat bebas terbatas. Namun, tenaga vokasi di apotek plasma tetap diberi wewenang untuk melakukan pengawasan efek samping obat dan memberikan informasi obat melalui telefarmasi—tugas yang seharusnya berada di bawah pengawasan apoteker.
Kebijakan ini dinilai terlalu menyederhanakan peran tenaga vokasi. Tanpa kehadiran fisik apoteker di setiap apotek plasma, sulit memastikan pelayanan farmasi berjalan sesuai standar. Beban kerja apoteker yang harus mengawasi hingga lima apotek plasma juga berpotensi mengurangi kualitas pengawasan. Padahal, data menunjukkan bahwa praktik penjualan obat tanpa resep masih marak di apotek konvensional. Survei terbaru dari Yayasan Orang Tua Peduli (belum dipublikasikan) mengungkapkan bahwa 85% apotek konvensional di Indonesia menjual antibiotik tanpa resep, termasuk jenis yang tidak termasuk dalam daftar obat wajib apotek.
Masalah lain muncul dari ketidakjelasan regulasi. Hingga saat ini, apotek merah putih belum tercakup dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM menyatakan bahwa pengelolaan apotek merah putih hanya mengikuti petunjuk teknis Kementerian Kesehatan, yang berbeda dengan aturan pengelolaan apotek konvensional. Akibatnya, lembaga pengawas obat kesulitan melakukan pengawasan, sehingga tidak ada jaminan terhadap kualitas dan cara penyimpanan obat di apotek merah putih. Situasi ini diperparah dengan aturan BPOM terbaru yang mengizinkan penjualan obat di minimarket, yang menuai protes dari kalangan apoteker.
Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa pemerintah memilih menggenjot pembangunan apotek merah putih alih-alih merevitalisasi puskesmas yang rusak? Pemerataan akses obat ke pelosok desa tidak akan optimal jika infrastruktur dasar seperti jalan menuju fasilitas kesehatan masih buruk. Di tengah ketidakpastian ini, apoteker dituntut untuk tetap mengedepankan etika profesi dan memastikan pelayanan tidak membahayakan masyarakat. Ke depan, pemerintah perlu segera menyelaraskan regulasi antara Kemenkes dan BPOM agar apotek merah putih dapat beroperasi dengan pengawasan yang ketat dan memberikan manfaat nyata bagi warga.



