Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp3,43 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas pemerasan sertifikat K3.
- Selain pidana badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,435 miliar yang dapat disita dari harta bendanya.
- Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa lima tahun, namun membuka celah banding dan pengawasan publik terhadap tata kelola sertifikasi K3.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7747168/original/040448300_1780554845-WhatsApp_Image_2026-06-04_at_13.32.04.jpeg)
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024โ2025 itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Nur Sari dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan. Yang menarik perhatian, majelis hakim memerintahkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Kasus ini bermula dari praktik pemerasan yang dilakukan Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Total nilai pemerasan yang didakwakan mencapai Rp6,52 miliar, belum termasuk gratifikasi yang diterima. Para pemohon sertifikasi yang menjadi korban antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan delapan individu lainnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum juga mengajukan tuntutan terhadap 10 terdakwa lainnya. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara, Fahrurozi dituntut 4,5 tahun, sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5,5 tahun. Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut 6 tahun, dan Hery Sutanto menjadi yang tertinggi dengan tuntutan 7 tahun penjara. Selain pidana badan, mereka juga dijerat denda Rp250 juta subsider 90 hari dan uang pengganti yang bervariasi, mulai dari Rp233,01 juta hingga Rp60,32 miliar.
Hakim menegaskan bahwa harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa kewajiban akan dikonversi menjadi pidana penjara. Ketentuan ini lazim dalam perkara korupsi untuk memulihkan kerugian negara.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti celah dalam tata kelola sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja. Praktik pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi negara menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan di Kementerian Ketenagakerjaan. Ke depan, pengadilan akan menyidangkan perkara 10 terdakwa lainnya, sementara Noel diperkirakan akan mengajukan banding. Apakah vonis ini akan menjadi efek jera atau justru membuka praktik serupa di institusi lain?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8056381/original/019256200_1780900064-Workshop_PAN.jpeg)

