Polisi Singapura Bongkar Praktik Prostitusi di Panti Pijat Tanpa Dinding: 5 Wanita Ditangkap
Baca dalam 60 detik
- Polisi Singapura menangkap lima wanita dan menyelidiki tiga operator panti pijat terbuka di Jurong dan Boon Lay karena diduga menawarkan layanan seksual.
- Penggerebekan ini terjadi menjelang penerapan aturan baru yang mewajibkan izin bagi panti pijat terbuka, yang sebelumnya dikecualikan sejak 2018.
- Aturan baru akan memberlakukan lisensi Kategori 3 dengan syarat lebih ketat, termasuk larangan partisi dan kamar privat, untuk menekan aktivitas ilegal.

Lima wanita berusia 36 hingga 51 tahun diringkus dalam penggerebekan di tiga panti pijat di kawasan Jurong dan Boon Lay, Kamis (4/6/2026), karena diduga menawarkan jasa seksual kepada pelanggan. Tiga operator panti pijat tersebut kini dalam penyelidikan polisi atas dugaan pelanggaran regulasi.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Divisi Polisi Jurong ini menyasar tempat-tempat yang beroperasi sebagai panti pijat terbuka—tanpa sekat atau partisi—namun ditemukan memiliki tirai dan ruangan privat. Praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku bagi panti pijat terbuka di Singapura.
Aksi penegakan hukum ini berlangsung di tengah persiapan pemerintah Singapura menerapkan aturan baru pada paruh kedua tahun ini. Mulai saat itu, seluruh panti pijat terbuka wajib memiliki izin operasi, mengakhiri masa pengecualian yang telah dinikmati sejak 2018.
Dalam penggerebekan pertama di pusat perbelanjaan Boon Lay sekitar pukul 14.00, polisi mendapati enam wanita duduk di kedua sisi toko. Dua di antaranya dituduh menawarkan jasa seksual dengan tirai tertutup, melanggar ketentuan panti pijat terbuka. Mereka kemudian digiring ke dalam mobil polisi. Penggerebekan kedua di sebuah ruko di kawasan HDB Jurong West menemukan dua wanita lain yang diduga melakukan hal serupa. Panti pijat tersebut memiliki empat ruangan privat lengkap dengan tempat tidur pijat dan bilik shower transparan.
Asisten Komisaris Polisi Sergius Wat, komandan Divisi Polisi Jurong, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan tempat pijat untuk aktivitas ilegal. “Pelanggar akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya. Polisi sebelumnya mengumumkan kerangka regulasi baru pada April setelah mengamati peningkatan aktivitas terkait prostitusi dan pelanggaran kondisi pengecualian di panti pijat terbuka. Selain itu, ketidakpuasan publik juga meningkat akibat banyaknya panti pijat terbuka dan gangguan sosial yang ditimbulkan.
Di bawah aturan baru, pengecualian saat ini akan dihapus dan digantikan dengan lisensi Kategori 3. Pemilik usaha wajib mendapatkan persetujuan tata guna lahan dari HDB atau Otoritas Pembangunan Perkotaan sebelum tempatnya dapat digunakan sebagai panti pijat terbuka. Mereka juga harus mematuhi ketentuan seperti tidak memiliki ruangan, partisi, atau bilik di dalam tempat usahanya. Polisi berjanji akan terus melakukan pemeriksaan rutin dan mengambil tindakan tegas untuk memberantas aktivitas ilegal.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pelajaran berharga. Maraknya praktik prostitusi berkedok panti pijat juga kerap ditemui di kota-kota besar Tanah Air. Regulasi yang lebih ketat dan pengawasan berlapis seperti yang diterapkan Singapura bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menertibkan usaha serupa. Pertanyaannya, apakah Indonesia siap mengadopsi pendekatan serupa tanpa menimbulkan resistensi dari pelaku usaha?


