Prajurit TNI Jadi Tersangka Pembacokan Brimob: Ada Jaringan Debt Collector
Baca dalam 60 detik
- Seorang prajurit TNI AD berpangkat kopral ditahan atas dugaan melindungi debt collector yang membacok dua personel Brimob di Banten.
- Empat debt collector telah ditangkap, enam masih buron; mereka menggunakan aplikasi khusus untuk memantau kendaraan tunggakan leasing.
- Kasus ini mengungkap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang melibatkan oknum aparat dan jaringan terorganisir.

Kopral R, anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 0602/Serang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom III/4 Serang, Banten, atas keterlibatannya dalam pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel Brimob Polda Banten. Peristiwa ini tidak hanya mencoreng institusi militer, tetapi juga membuka tabir praktik premanisme yang melibatkan debt collector atau yang dikenal dengan sebutan 'mata elang' (matel).
Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, mengungkapkan bahwa Kopral R diduga kuat menjadi pelindung atau backing bagi para matel saat melakukan aksi pembacokan. "Sudah kita proses dan dijadikan tersangka. Ditahan di Denpom III/4 Serang. Patut diduga jadi backing matel," ujarnya, Kamis (4/6). Penetapan tersangka ini menjadi langkah tegas TNI dalam membersihkan anggotanya yang terlibat dalam jaringan kriminal.
Sebelumnya, empat debt collector telah ditangkap, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran. Dua pelaku pertama, FN dan YS, ditangkap di Gerbang Tol Serang Barat sesaat setelah kejadian. Dua lainnya, GB dan MM, berhasil diamankan di wilayah Tangerang setelah pengejaran intensif. Polisi masih memburu enam pelaku lain yang diduga ikut serta dalam aksi brutal tersebut.
Kronologi kejadian bermula saat para matel mencoba menarik kendaraan milik personel Brimob yang dianggap menunggak pembayaran leasing. Mereka menggunakan aplikasi bernama PT Putra Putri yang berisi data kendaraan bermasalah untuk berkoordinasi. Ketika korban berhenti, para pelaku mengancam akan merampas mobil jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Kesepakatan tidak tercapai, dan terjadilah keributan yang berujung pada pengeroyokan dan pembacokan.
Mengetahui rekannya diserang belasan matel, personel Brimob lain segera datang dan berhasil menangkap FN dan YS di lokasi. Sebuah video yang beredar memperlihatkan anggota Brimob berseragam hitam dan bersenjata laras panjang menggiring kedua tersangka ke dalam mobil. Insiden ini menyoroti betapa beraninya para pelaku yang tidak segan menyerang aparat negara.
Kolonel Mahmuddin menambahkan bahwa keempat pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari pelemparan batu, pengancaman, pemerasan, hingga upaya perebutan kendaraan. "Kami mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan premanisme dengan cara-cara merampas kendaraan di jalan, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik debt collector yang menggunakan kekerasan masih marak di Indonesia. Keterlibatan oknum TNI sebagai backing semakin memperumit penegakan hukum. Ke depan, perlu ada sinergi antara TNI dan Polri untuk membongkar jaringan premanisme yang mengatasnamakan penagihan utang, serta perlindungan lebih ketat bagi korban yang kerap menjadi sasaran.



