Denda Rp11 Triliun untuk Trip.com: China Tindak Monopoli Pemesanan Hotel
Baca dalam 60 detik
- Regulator China menjatuhkan sanksi 5,2 miliar yuan kepada Trip.com Group akibat praktik monopoli di pasar pemesanan hotel daring.
- Trip.com memaksa hotel memberikan harga terendah dan kesepakatan eksklusif melalui alokasi lalu lintas dan aturan platform.
- Putusan ini memperkuat tren global pengetatan aturan antimonopoli terhadap platform digital, berpotensi memengaruhi kebijakan serupa di Indonesia.

Regulator antimonopoli China, State Administration for Market Regulation (SAMR), menjatuhkan denda dan penyitaan total 5,2 miliar yuan (sekitar Rp11,4 triliun) kepada Trip.com Group atas penyalahgunaan posisi dominan di pasar pemesanan hotel daring. Langkah ini menjadi sinyal keras Beijing dalam menekan praktik tidak sehat di sektor platform digital.
Trip.com, yang mengelola merek Ctrip, Skyscanner, dan Qunar, terbukti menggunakan mekanisme alokasi lalu lintas, aturan platform, dan teknologi untuk mengikat hotel-hotel dalam perjanjian eksklusif. Regulator menyebut praktik itu membatasi kemampuan hotel beroperasi di platform lain sekaligus memaksa mereka menawarkan harga terendah. Akibatnya, persaingan di pasar terganggu dan konsumen kehilangan pilihan harga yang lebih beragam.
SAMR menyita keuntungan ilegal senilai 1,66 miliar yuan dan mengenakan denda 3,52 miliar yuan. Selain itu, Trip.com diperintahkan mengembalikan deposit pemesanan 122 juta yuan yang sebelumnya ditahan dari para pengelola hotel. Dalam pernyataan resmi, Trip.com menyatakan menerima putusan dan akan mematuhi seluruh langkah perbaikan yang diminta regulator.
Investigasi berawal dari keluhan pada Januari lalu yang menuding Trip.com menerapkan syarat tidak adil terhadap hotel dan memanipulasi harga. Tindakan ini berlangsung di tengah kampanye Beijing yang lebih luas untuk mengendalikan persaingan tidak sehat di internet dan meredam tekanan deflasi akibat perang harga. Sejumlah analis menilai langkah regulator tidak hanya bertujuan melindungi konsumen, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi makro.
Konteks Indonesia: Praktik monopoli serupa sebenarnya tidak asing di pasar pemesanan tiket dan hotel tanah air. Platform seperti Traveloka, Tiket.com, dan Pegipegi kerap bersaing ketat dengan menawarkan diskon besar dan kerja sama eksklusif dengan hotel. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah menindak praktik diskriminatif di sektor ini, namun belum ada sanksi sebesar China. Putusan Trip.com bisa menjadi preseden yang mendorong otoritas Indonesia untuk lebih ketat mengawasi dominasi platform digital.
Ke depan, tekanan terhadap raksasa teknologi diprediksi semakin intensif. Dengan China sebagai salah satu pasar digital terbesar, langkah SAMR akan memengaruhi cara regulator negara lain memandang praktik eksklusivitas dan manipulasi harga. Pertanyaan yang mengemuka: akankah Indonesia mengambil langkah serupa untuk memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor pariwisata digital?



