Kapolda NTT Ultimatum Pengrajin Senpi Rakitan: Hentikan Sekarang atau Berurusan dengan Hukum
Baca dalam 60 detik
- Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko melarang keras produksi dan kepemilikan senjata api rakitan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
- Larangan ini menyasar home industry yang memproduksi senpi ilegal, dengan ancaman tindakan hukum tegas jika masih ditemukan aktivitas.
- Polda NTT mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat sekaligus meminta partisipasi warga melaporkan peredaran senjata ilegal.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengambil sikap keras terhadap praktik pembuatan senjata api rakitan yang masih marak di sejumlah wilayah. Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko secara resmi mengeluarkan ultimatum kepada para pengrajin dan pemilik home industry agar segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut, dengan ancaman penindakan hukum tanpa kompromi.
Pernyataan tegas itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus konvensional yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026). Menurut Rudi, keberadaan senjata api rakitan bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menjadi pemicu potensi konflik sosial yang kerap berujung pada jatuhnya korban jiwa. โKami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ ujarnya.
Fenomena senjata api rakitan di NTT bukan hal baru. Wilayah dengan sejarah konflik horizontal dan tensi sosial yang tinggi ini kerap diwarnai peredaran senpi ilegal buatan lokal. Sebagian besar diproduksi oleh bengkel-bengkel kecil atau home industry yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Rudi secara khusus menyoroti para pelaku usaha rumahan yang masih memproduksi senjata tersebut, mengingatkan bahwa aktivitas itu memiliki konsekuensi hukum berat dan mengancam stabilitas keamanan daerah.
Langkah tegas Kapolda NTT ini sejalan dengan upaya Polri secara nasional dalam memberantas kepemilikan senjata ilegal. Namun, yang membedakan adalah penekanan pada aspek pencegahan melalui keterlibatan masyarakat. Rudi menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi tentang bahaya senjata api ilegal. โKami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan di lingkungannya,โ pungkasnya.
Bagi Indonesia, persoalan senjata api rakitan memiliki dimensi yang kompleks. Di satu sisi, regulasi kepemilikan senjata api sangat ketat dan hanya diberikan kepada instansi tertentu. Di sisi lain, kemudahan memperoleh bahan baku dan pengetahuan teknis membuat praktik pembuatan senjata rakitan tetap bertahan, terutama di daerah-daerah dengan pengawasan longgar. NTT menjadi salah satu contoh bagaimana senjata ilegal dapat memperkeruh konflik yang sudah ada, seperti sengketa lahan atau benturan antarkelompok.
Ke depan, efektivitas larangan ini akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kesediaan masyarakat untuk bekerja sama. Pertanyaan besarnya, mampukah pendekatan represif dan preventif yang digagas Polda NTT benar-benar memutus rantai produksi senjata api rakitan, atau justru akan mendorong praktik ini semakin bawah tanah?


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7888802/original/088640200_1780717331-IMG_4763.jpeg)
