Lima Hakim Dipecat, KY Terima 592 Aduan Etik dalam Enam Bulan
Baca dalam 60 detik
- Komisi Yudisial mencatat 592 laporan dugaan pelanggaran etik hakim hingga Juni 2026, dengan 80 di antaranya layak ditindaklanjuti.
- Dari tujuh perkara yang diproses di Majelis Kehormatan Hakim, lima hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat.
- KY akan menjadikan kualitas putusan dan hasil eksaminasi sebagai indikator promosi hakim, seiring tuntutan integritas setelah kenaikan gaji 280 persen.

Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, lembaga pengawas hakim ini menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dari jumlah tersebut, hanya 80 laporan yang dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Anggota KY, Abhan Misbah, menyampaikan hal ini di Semarang pada Sabtu (6/6), menegaskan bahwa sebagian besar laporan belum memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut.
Dari 80 laporan yang lolos verifikasi, tujuh perkara berlanjut hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hasilnya, lima hakim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Abhan menekankan bahwa sanksi berat ini merupakan bentuk komitmen KY dalam menjaga marwah peradilan. "Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya, merujuk pada kenaikan gaji hakim hingga 280 persen yang baru saja direalisasikan pemerintah.
Kenaikan gaji tersebut, menurut Abhan, harus diimbangi dengan peningkatan integritas dan profesionalisme hakim. Ia menilai bahwa dengan tunjangan yang memadai, tidak ada alasan bagi hakim untuk tergoda melakukan pelanggaran. KY berharap kebijakan ini dapat meminimalisir praktik suap dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan peradilan. Namun, data menunjukkan bahwa masih ada oknum yang nekat melanggar, sehingga sanksi tegas menjadi keniscayaan.
Selain sanksi, KY juga menyoroti meningkatnya permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim. Abhan menyebut tren ini sebagai perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen untuk mengukur kualitas putusan sekaligus kinerja hakim. Eksaminasi, yang merupakan penilaian ahli terhadap suatu putusan, dianggap mampu mendorong hakim untuk lebih cermat dan transparan dalam memutus perkara. Ke depan, hasil eksaminasi akan menjadi salah satu indikator dalam proses promosi hakim, sehingga karier mereka tidak hanya ditentukan oleh senioritas, tetapi juga oleh kualitas putusan.
Langkah ini sejalan dengan upaya KY untuk memperkuat akuntabilitas peradilan di Indonesia. Dengan menjadikan eksaminasi sebagai tolok ukur, diharapkan hakim lebih berhati-hati dalam memutus perkara dan menghindari pelanggaran etik. Namun, efektivitas kebijakan ini masih perlu diuji, terutama dalam hal konsistensi penerapan dan independensi penilai. Pertanyaan yang muncul: apakah mekanisme ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang kerap diterpa isu mafia hukum?



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8146662/original/076035800_1780999594-35836.jpg)