DPR Sahkan Revisi UU P2SK: 15 Poin Baru, dari Bursa Karbon hingga Pusat Finansial Internasional
Baca dalam 60 detik
- DPR mengesahkan revisi UU P2SK yang mencakup 15 materi, termasuk perluasan tugas OJK dan penguatan LPS.
- Revisi ini membuka peluang bagi bursa karbon, aset kripto, dan pusat finansial internasional untuk tumbuh di Indonesia.
- Aturan baru juga memperkuat perlindungan konsumen dan penanganan kegiatan keuangan ilegal melalui satuan tugas khusus.

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (3/6/2026) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan 15 materi muatan yang disepakati, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi stabilitas dan daya saing sektor keuangan nasional.
Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, menjelaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menyasar penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga merespons berbagai persoalan di masyarakat. "Diharapkan RUU ini dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik," ujarnya di kompleks parlemen.
Salah satu poin krusial adalah perluasan kewenangan OJK. Lembaga ini kini tidak hanya mengawasi pasar modal dan perbankan, tetapi juga bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta kegiatan pengelolaan dana publik lainnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya mengakomodasi instrumen keuangan baru yang semakin kompleks.
Dari sisi perbankan, aturan ini memperluas cakupan usaha bank umum dan syariah, sekaligus mempermudah penanganan piutang macet UMKM. Bank juga diwajibkan menyusun peta jalan konsolidasi, sebuah sinyal bahwa otoritas mendorong penggabungan bank-bank kecil untuk memperkuat struktur industri.
Revisi UU P2SK juga memberikan angin segar bagi industri aset kripto. Pengaturan baru diharapkan meningkatkan daya tarik dan daya saing aset digital, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional bisa lebih signifikan. Namun, pengawasan ketat tetap diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan.
Perubahan signifikan lain terjadi pada mekanisme penjamin polis. LPS kini memiliki diskresi untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi yang bermasalah. Ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam resolusi, namun juga menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan moral hazard.
Perlindungan konsumen juga diperkuat, terutama melalui penyempurnaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas yang kini mencakup kecelakaan tunggal. Selain itu, mekanisme penyidikan di sektor jasa keuangan diselaraskan dengan KUHAP, dan diperkenalkan keadilan restoratif untuk kasus-kasus tertentu.
Bagi investor dan pelaku pasar, poin tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi sorotan. Dengan berubahnya status BEI dari anggota menjadi perusahaan, diharapkan tata kelola bursa lebih profesional, kepercayaan investor meningkat, dan partisipasi pemangku kepentingan meluas.
Tak kalah penting, amanat pembentukan pusat finansial internasional Indonesia menandakan ambisi pemerintah untuk menjadikan Tanah Air sebagai hub keuangan regional. Meski detail teknis masih menunggu, langkah ini sejalan dengan upaya menarik investasi asing dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Dengan 15 materi yang mencakup hampir seluruh sendi sektor keuangan, implementasi UU P2SK yang baru akan menjadi ujian bagi sinergi antarlembaga. Pertanyaan besarnya: sejauh mana regulasi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif tanpa mengorbankan stabilitas?



