Bareskrim Periksa Influencer APG Terkait Video Viral Hirup Whip Pink
Baca dalam 60 detik
- Seorang influencer berinisial APG diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi terkait video viral menghirup whippink di Instagram.
- Pemeriksaan ini merupakan panggilan ulang setelah APG menunda panggilan pertama, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak penyalahgunaan gas tertawa.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi publik figur bahwa konten berbahaya di media sosial dapat berujung pada proses hukum.
Bareskrim Polri akhirnya memeriksa seorang influencer berinisial APG terkait video viral yang memperlihatkan aksi menghirup whippink, gas tertawa yang kerap disalahgunakan. Pemeriksaan yang berlangsung Rabu (3/6/2026) ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap konten berbahaya di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto mengonfirmasi bahwa APG diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan tiba di Bareskrim pukul 16.00 WIB didampingi penasehat hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi," ujarnya. Pemeriksaan ini merupakan panggilan ulang setelah APG sebelumnya meminta penundaan saat dipanggil pertama kali.
Video yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut diunggah oleh akun Instagram "makasar inpo". Dalam rekaman itu, APG tampak menghirup whippink bersama seorang saksi berinisial ZNM. Whippink atau nitrous oxide (NβO) sebenarnya memiliki kegunaan medis sebagai anestesi, namun penyalahgunaannya untuk efek euforia singkat telah dilarang karena risiko kesehatan serius, termasuk kerusakan saraf dan kematian akibat kekurangan oksigen.
Kasus ini mengingatkan pada fenomena serupa di Indonesia, di mana beberapa selebgram dan artis pernah tersandung kasus penyalahgunaan gas tertawa. Pada 2021, misalnya, seorang artis ibu kota ditangkap karena mengedarkan whippink. Tren ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah jelas, masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk mengonsumsi dan mempromosikan zat berbahaya melalui platform digital.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Nurhayati, kasus ini menyoroti pentingnya literasi digital di kalangan influencer. "Mereka punya pengikut besar, sehingga tindakan mereka bisa ditiru. Polisi harus konsisten menindak, bukan hanya sebagai efek jera tapi juga edukasi publik," katanya. Ia menambahkan bahwa penggunaan whippink di luar pengawasan medis melanggar Undang-Undang Narkotika dan dapat diancam pidana penjara.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa konten viral tidak selalu aman. Banyak remaja yang mungkin tergoda mencoba whippink setelah melihat video serupa. Oleh karena itu, peran orang tua dan sekolah dalam memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba menjadi krusial. Polri pun diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan ini, tetapi juga melakukan sosialisasi massal tentang risiko penyalahgunaan gas tertawa.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah APG akan ditetapkan sebagai tersangka? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir sebagai peringatan? Yang jelas, perkembangan kasus ini akan menjadi barometer keseriusan aparat dalam memberantas konten berbahaya di era digital.



