Empat Anggota TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Baca dalam 60 detik
- Empat prajurit Denma BAIS TNI menghadapi tuntutan pidana 2,5 tahun penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
- Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menandai langkah hukum dalam kasus yang menyoroti kekerasan terhadap aktivis HAM.
- Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen TNI dalam menegakkan disiplin dan akuntabilitas di internal institusi militer.

Empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI resmi dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Mereka terbukti terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kasus ini bermula dari serangan yang dialami Andrie Yunus pada awal tahun 2026, yang menghebohkan publik dan memicu kecaman dari berbagai kalangan pegiat hak asasi manusia. Penyiraman air keras yang dilakukan oleh oknum militer tersebut menyebabkan luka serius pada korban, baik secara fisik maupun psikologis. Tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer ini merupakan puncak dari proses penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan.
Dalam persidangan yang digelar tertutup di lingkungan militer, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat. Oditur Militer menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan melanggar kode etik keprajuritan. Sidang tuntutan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum di internal militer, yang kerap disorot karena proses peradilannya yang berbeda dengan sipil.
KontraS dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menyambut positif tuntutan ini, meskipun mereka menilai hukuman yang diajukan masih terlalu ringan dibandingkan dampak permanen yang diderita korban. Andrie Yunus sendiri, dalam pernyataan yang dibacakan kuasa hukumnya, berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera. Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi komitmen TNI dalam memberantas praktik kekerasan dan melindungi warga sipil, terutama aktivis yang kerap bersinggungan dengan aparat.
Di sisi lain, pengamat militer dari Universitas Indonesia menilai bahwa tuntutan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam akuntabilitas internal TNI. Namun, ia mengingatkan bahwa masih banyak kasus pelanggaran HAM oleh oknum militer yang belum terselesaikan. Proses peradilan militer yang cenderung tertutup juga masih menjadi sorotan, karena dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap keadilan yang ditegakkan.
Ke depan, putusan hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat akan menjadi penentu apakah tuntutan ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa. Publik menanti apakah hukuman yang dijatuhkan akan sesuai dengan tuntutan atau bahkan lebih berat. Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang reformasi peradilan militer di Indonesia, yang dinilai masih perlu banyak perbaikan agar sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7709284/original/062279400_1780509884-WhatsApp_Image_2026-06-03_at_18.47.12__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7834660/original/000912400_1780655228-cek_fakta_-_sherly_laos.jpg)

