Puluhan Petugas Sampah di Osaka Nekat Ambil Barang Bekas Warga, Pemerintah Kota Beri Sanksi
Baca dalam 60 detik
- Sebanyak 16 pegawai kontraktor kebersihan di Tondabayashi, Osaka, mengaku mengambil barang dari sampah besar warga untuk dipakai sendiri.
- Praktik ini terungkap setelah laporan warga di portal kota, dan telah berlangsung setidaknya sejak tahun fiskal 2024.
- Pemerintah kota menjatuhkan sanksi larangan lelang dua bulan, namun kontrak pengumpulan sampah tetap berjalan dengan perjanjian khusus.

Pemerintah Kota Tondabayashi, Prefektur Osaka, Jepang, menjatuhkan sanksi tegas kepada 16 pegawai perusahaan pengelola sampah yang kedapatan mengambil barang-barang dari tumpukan sampah besar milik warga untuk kepentingan pribadi. Kasus ini mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan limbah yang seharusnya steril dari kepentingan individu.
Para pegawai tersebut merupakan bagian dari Hannan Seiso, kontraktor yang ditunjuk pemerintah kota untuk menangani pengumpulan sampah. Mereka dilaporkan mengambil barang seperti wajan, kabel listrik, sapu, handuk, dan selang dari kantong sampah yang dibuang warga. Alasan yang dikemukakan cukup sederhana: barang-barang itu masih layak pakai dan sayang jika dibuang begitu saja.
Kasus ini mulai terkuak pada 25 Maret lalu, setelah seorang warga yang menyaksikan langsung aksi pengambilan barang tersebut melaporkannya melalui situs resmi kota. Pemerintah kota segera meminta perusahaan untuk melakukan investigasi internal. Hasilnya, 16 pegawai mengakui perbuatan mereka dan menyebut praktik ini sudah berlangsung setidaknya sejak tahun fiskal 2024. Jumlah pasti barang yang diambil tidak diketahui, namun pola pengambilan terjadi saat petugas mengumpulkan sampah dari rumah-rumah warga.
Sebagai respons, pemerintah kota melarang Hannan Seiso mengikuti proses lelang proyek pemerintah selama dua bulan, terhitung mulai 1 Juni. Meski demikian, perusahaan tetap diizinkan melanjutkan pekerjaan pengumpulan sampah berdasarkan kontrak negosiasi langsung. Pemerintah kota menyatakan bahwa tindakan para pegawai itu merupakan masalah serius yang merusak sifat publik dari pekerjaan pembuangan limbah dan kepercayaan warga. Mereka berjanji akan melakukan pengelolaan dan pengawasan yang lebih ketat ke depan.
Kasus di Jepang ini membuka diskusi tentang etika pengelolaan sampah dan pengawasan tenaga kerja di sektor publik. Di Indonesia, praktik serupa mungkin jarang terungkap ke publik, namun potensi penyalahgunaan wewenang oleh petugas kebersihan tetap ada. Pemerintah daerah di Indonesia perlu memperkuat sistem pengaduan warga dan pengawasan ketat terhadap kontraktor pengelola sampah, terutama di kota-kota besar yang volume sampahnya tinggi. Transparansi dan sanksi tegas seperti yang diterapkan Tondabayashi bisa menjadi contoh untuk menjaga integritas layanan publik.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah sanksi dua bulan cukup efektif untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa, atau justru diperlukan perubahan sistem yang lebih fundamental, seperti pemasangan kamera pengawas di truk sampah dan audit rutin terhadap barang yang dibawa pulang petugas. Kasus ini juga mengingatkan bahwa praktik 'memulung' oleh petugas resmi, meski bermaksud baik, tetap melanggar aturan dan kepercayaan publik yang telah diberikan.



