Hutan Wakaf: Ketika Warga Bergerak Menyelamatkan Alam dari Ancaman Alih Fungsi
Baca dalam 60 detik
- Gerakan hutan wakaf di Indonesia mengubah lahan kritis menjadi kawasan konservasi dengan status wakaf yang melindungi dari alih fungsi.
- Inisiatif ini telah menyebar di Mojokerto, Aceh, dan Bogor, melibatkan donasi masyarakat dan mengubah mantan pembalak liar menjadi pelindung hutan.
- Pakar menilai hutan wakaf sebagai bentuk pertahanan sipil terhadap kegagalan negara melindungi hutan dari deforestasi legal.

Di tengah laju deforestasi yang masih tinggi, sekelompok warga di berbagai daerah memilih jalur berbeda: mewakafkan tanah untuk dijadikan hutan lindung. Gerakan yang dimulai dari lahan kritis seluas satu hektar ini kini menjelma menjadi model konservasi berbasis masyarakat yang mengikat secara hukum agama dan negara.
Di Desa Ngembat, Mojokerto, Jawa Timur, lahan seluas 1,6 hektar di lereng Gunung Anjasmoro yang semula gersang dan ditanami jagung, kini berubah menjadi hutan rimbun dengan 40 jenis tanaman dan 5.700 pohon. Lahan tersebut diwakafkan oleh para guru Yayasan Pendidikan dan Sosial Maโarif (YPM) Sidoarjo pada 2019 setelah dibeli sejak 2000. Proses wakaf memakan waktu hingga 2023 untuk mendapatkan sertifikat hak milik dengan peruntukan hutan lindung dari Badan Pertanahan Nasional.
Agus Sugiarto, Ketua Hutan Wakaf YPM, menjelaskan bahwa wakaf memiliki tiga prinsip: tidak bisa dijual, tidak bisa dialihfungsikan, dan tidak bisa diwariskan. โSelama ini wakaf hanya untuk masjid, makam, dan madrasah. Wakaf untuk hutan belum pernah ada, sehingga perlu pendekatan ke KUA,โ ujarnya. Kini, hutan wakaf YPM tidak hanya menghijaukan lahan, tetapi juga menjadi habitat bagi 23 jenis burung, tiga jenis ular, dan landak jawa.
Praktik serupa tumbuh di Aceh, dipicu kegelisahan empat anak muda pada 2012. Afrizal Akmal dan kawan-kawan mengumpulkan donasi Rp15 juta untuk membeli satu hektar lahan kritis di Desa Data Cut, Aceh Besar. Hingga 2026, luas hutan wakaf di Aceh mencapai enam hektar, tersebar di Kecamatan Jantho dan Seulimum. โKami ingin membuktikan bahwa konservasi bisa dilakukan masyarakat biasa tanpa biaya besar,โ kata Akmal. Lahan yang dulunya kritis kini menjadi daerah tangkapan air dan sumber keanekaragaman hayati.
Di Bogor, Yayasan Hutan Wakaf Bogor mengelola 2,6 hektar di tujuh lokasi. Yang menarik, mayoritas kelompok tani binaan yayasan adalah mantan pembalak liar yang kini direkrut menjadi pelindung hutan. Sahrudin, pengelola yayasan, mengatakan, โHutan tidak akan bisa dilindungi kalau ekonomi masyarakatnya lemah. Pasti dia balik lagi menebang.โ Yayasan mengubah sawah terasering menjadi lahan agroforestri yang ditanami jagung, jahe, dan pohon produktif, memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga.
Respati Bayu Kusuma, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI), menilai hutan wakaf sebagai bentuk pertahanan sipil. โNegara dianggap gagal melindungi hutan, terbukti dari alih fungsi hutan lindung menjadi tambang dan perkebunan melalui mekanisme pinjam pakai,โ katanya. Data FWI mencatat luas hutan alam Indonesia 89 juta hektar pada 2024, namun deforestasi 2021-2024 mencapai 2,7 juta hektar. Dengan status wakaf yang diakui hukum Islam dan hukum positif, tanah tidak bisa diperjualbelikan atau dialihfungsikan.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memperluas skala gerakan ini di tengah tekanan alih fungsi lahan yang masih masif. Akmal dari Aceh menargetkan 50 hektar hutan wakaf di Kecamatan Seulimum untuk melindungi sumber air Banda Aceh. Mampukah model ini menjadi arus utama konservasi di Indonesia, atau hanya akan menjadi setitik harapan di tengah gurun deforestasi?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8047912/original/056250000_1780890939-Screenshot_2026-06-08_at_10.48.31.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8003981/original/053728800_1780843275-Bekasi.jpg)