Jepang Pilih Verifikasi Usia Ketat, Bukan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah Umur
Baca dalam 60 detik
- Panel pemerintah Jepang merekomendasikan kewajiban verifikasi usia yang lebih ketat oleh operator media sosial, tanpa menerapkan larangan total berdasarkan usia.
- Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan remaja pada media sosial yang berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik, serta melibatkan mereka dalam kejahatan.
- Keputusan akhir dan kemungkinan revisi undang-undang akan ditentukan oleh Badan Anak dan Keluarga setelah laporan final dirilis musim panas ini.

Pemerintah Jepang melalui panel Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi memilih jalur moderat dalam melindungi anak di bawah umur dari dampak negatif media sosial. Alih-alih menerapkan larangan total berdasarkan usia seperti yang dilakukan sejumlah negara lain, panel merekomendasikan penguatan tanggung jawab operator platform melalui verifikasi usia yang lebih ketat dan pembatasan fitur tertentu.
Dalam draf laporan yang dirilis Selasa (3/6), panel tersebut menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan anak muda pada layanan media sosial yang dinilai membebani kesehatan mental dan fisik. Rekomendasi ini muncul di tengah kekhawatiran meluasnya adopsi ponsel pintar dan media sosial yang turut melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.
Meski demikian, panel secara tegas menolak larangan menyeluruh berbasis usia. Pertimbangannya, media sosial telah menjadi alat komunikasi penting bagi generasi muda, sehingga pembatasan total justru dapat memutus akses mereka terhadap informasi dan interaksi sosial yang konstruktif.
Selama ini, upaya perlindungan di Jepang masih terbatas pada layanan penyaringan oleh operator seluler untuk memblokir situs berbahaya serta pengawasan orang tua di rumah. Langkah tersebut dinilai tidak lagi memadai seiring meningkatnya kompleksitas ancaman di dunia digital.
Sejak tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang telah menggulirkan diskusi untuk memperluas peran platform media sosial dan penyedia sistem operasi ponsel pintar dalam melindungi pengguna muda. Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi industri, dan lembaga perlindungan anak.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini menjadi relevan mengingat tingginya penetrasi media sosial di kalangan remaja Indonesia. Menurut data We Are Social 2025, lebih dari 80 persen anak usia 13β17 tahun di Indonesia aktif menggunakan platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Kekhawatiran serupa mengenai dampak kesehatan mental dan keterlibatan dalam kejahatan siber juga mengemuka di dalam negeri.
Pakar kebijakan digital dari Universitas Indonesia, yang enggan disebut namanya, menilai bahwa pendekatan Jepang lebih realistis dibandingkan larangan total. βLarangan total sulit diterapkan secara teknis dan berpotensi mendorong anak-anak mencari celah. Verifikasi usia yang ketat justru lebih efektif jika diimbangi dengan edukasi literasi digital,β ujarnya.
Ke depan, Badan Anak dan Keluarga Jepang akan menentukan langkah konkret setelah laporan final diterima. Pertanyaan yang tersisa: akankah Indonesia mengadopsi pendekatan serupa, atau justru memilih jalur larangan total seperti yang diterapkan di Australia? Jawabannya akan menentukan masa depan perlindungan anak di ruang digital Tanah Air.



