Bekuk Pembunuh Pengusaha Korsel, Polisi Ungkap Upaya Pelaku Musnahkan Barang Bukti
Baca dalam 60 detik
- Eksekutor pembunuhan pengusaha Korea Selatan di Bekasi membuang laptop, DVR CCTV, dan pisau ke Sungai Kalimalang sehari setelah aksi.
- Pakaian yang digunakan saat pembunuhan dibakar di samping kantor pelaku untuk menghilangkan jejak DNA.
- Mantan istri korban diduga menjadi otak kejahatan, menerima kartu ATM korban yang dibawa kabur pelaku.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/849473/original/011026700_1428838017-Ilustrasi-pembunuhan-wanita.jpg)
Polisi mengungkap upaya sistematis pelaku pembunuhan pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke sungai dan membakar pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan, HW yang berperan sebagai eksekutor membuang laptop milik korban, DVR CCTV, serta pisau buah yang digunakan saat pembunuhan ke aliran Sungai Kalimalang. Aksi pembuangan itu dilakukan sehari setelah peristiwa nahas tersebut. "Laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang," kata Sumarni kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurut polisi, usai menghabisi nyawa korban, HW mengambil laptop yang berada di atas meja makan dan DVR CCTV yang terpasang di ruang tamu dekat pintu masuk. Pelaku juga membawa kabur kartu ATM BCA milik korban yang berada di dalam dompet. Kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, mantan istri korban yang diduga menjadi otak pembunuhan. Sementara laptop dan DVR CCTV diminta untuk dimusnahkan.
Tak berhenti di situ, HW juga berusaha menghapus jejak lain yang bisa mengarah kepada dirinya. Dia membakar pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksi maut tersebut, berupa hoodie warna biru, topi hitam, dan sarung tangan abu-abu. Pakaian itu dibakar di samping kantor tempat pelaku bekerja, setelah HW menghabisi nyawa korban.
Meski pelaku berusaha menghilangkan jejak, penyidik akhirnya berhasil mengungkap kasus. HW dan SJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing dan pengungkapan motif di balik pembunuhan yang diduga melibatkan mantan istri korban. Pertanyaan yang masih mengemuka adalah sejauh mana peran SJ dalam merencanakan aksi ini dan apakah ada pihak lain yang terlibat.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6493867/original/025420800_1779351314-unnamed__6_.jpg)