Polda Lampung Bungkam 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari: 95 Tersangka dan 410 Barang Bukti Diamankan
Baca dalam 60 detik
- Polda Lampung mengungkap 75 kejahatan jalanan (curat, curas, curanmor) dalam 19 hari, menangkap 95 tersangka dan menyita 410 barang bukti.
- Operasi ini didorong oleh Patroli QR JANJI JAGA yang merespons cepat laporan warga di titik rawan kriminal.
- Kapolda menegaskan komitmen penindakan tegas namun tetap sesuai HAM, serta mengajak masyarakat aktif melapor via 110.
Polda Lampung berhasil membongkar 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) dalam kurun 19 hari, menangkap 95 tersangka dan menyita 410 barang bukti dari berbagai tindak pidana. Keberhasilan ini menjadi sinyal positif bagi upaya penekanan angka kriminalitas di wilayah Provinsi Lampung yang selama ini kerap dihantui aksi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Operasi yang berlangsung sejak 13 hingga 31 Mei 2026 itu tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyita uang tunai senilai Rp18,3 juta serta sejumlah barang bukti lain, termasuk kendaraan roda dua dan empat, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, dan amunisi. Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyebut pencapaian ini sebagai wujud keseriusan institusinya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurut analisis kepolisian, modus operandi para pelaku cukup beragam. Pada kasus curat, pelaku biasanya merusak pintu atau jendela menggunakan linggis dan obeng, serta memanfaatkan rumah kosong. Sementara itu, kasus curas dilakukan dengan intimidasi dan penghadangan di jalan sepi. Adapun pelaku curanmor kerap menggunakan kunci letter T, modus pinjam kendaraan, atau berpura-pura menjadi pembeli dalam transaksi cash on delivery (COD) untuk membawa kabur kendaraan korban.
Keberhasilan ini tidak lepas dari pembentukan Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA di tingkat Polda maupun Polres jajaran. Tim patroli ini secara aktif menyasar lokasi dan jam rawan kejahatan, merespons cepat laporan masyarakat, serta melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana jalanan. Kapolda menegaskan bahwa langkah preemtif, preventif, dan represif akan terus digencarkan, termasuk patroli rutin yang disesuaikan dengan hasil analisa dan evaluasi berkala.
Dalam penegakan hukum, Polda Lampung memastikan seluruh tindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia. Namun, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan atau membahayakan keselamatan, kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur. Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110.
Bagi masyarakat Lampung, operasi ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran akan maraknya kejahatan jalanan. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. โKeamanan merupakan tanggung jawab bersama. Polda Lampung akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan,โ tegas Helfi.
Ke depan, tantangan tetap ada: apakah tren penurunan kejahatan jalanan dapat berkelanjutan tanpa mengorbankan hak-hak tersangka? Polda Lampung tampaknya akan terus menguji keseimbangan antara ketegasan dan kepatuhan pada prosedur hukum.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6493867/original/025420800_1779351314-unnamed__6_.jpg)
