Patroli Dini Hari Berbuah 1 Kg Ganja: Polisi Bekuk Pengedar di Tangerang
Baca dalam 60 detik
- Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang wiraswasta dengan barang bukti ganja seberat total 1.051 gram dalam operasi cipta kondisi.
- Pengungkapan berawal dari patroli rutin yang mencurigai seorang pengendara motor, lalu dikembangkan ke rumah kontrakan pelaku.
- Tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman mati, sementara polisi mengklaim operasi ini menyelamatkan lebih dari seribu jiwa.
Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang pengedar ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram dalam operasi cipta kondisi yang digelar dini hari, Kamis (28/5/2026). Penangkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Tangerang dalam beberapa bulan terakhir, mengingat modus pelaku yang mengemas ganja dalam paket kecil siap edar.
Petugas gabungan yang tengah melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+ mencurigai seorang pengendara sepeda motor di depan Perumahan Victoria Park Residence, Karawaci, sekitar pukul 01.30 WIB. Pria berinisial S (40), yang bekerja sebagai wiraswasta, tampak gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. Setelah dihentikan, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat dengan berat total sekitar 40 gram di dalam tas selempangnya.
Pengembangan dilakukan ke rumah kontrakan tersangka di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Di sana, polisi menyita satu paket besar ganja berbobot bruto 1.011 gram yang dibungkus lakban coklat, serta timbangan digital yang digunakan untuk mengemas narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.051,33 gram.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil ke wilayah Tangerang dan sekitarnya. βModus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan,β ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berat: minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati. Kapolres mengapresiasi kesigapan personel dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Bagi masyarakat Indonesia, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan seperti Tangerang, yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Operasi semacam ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba yang kerap menyasar generasi muda. Polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika berkat pengungkapan ini.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah seberapa efektif patroli rutin dan keterlibatan masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah padat penduduk. Apakah hukuman berat akan memberikan efek jera yang signifikan, atau justru mendorong pelaku untuk beroperasi lebih sembunyi-sembunyi?



