Jepang Pertimbangkan Pelacak GPS untuk Pelaku Stalking: Langkah Kontroversial demi Lindungi Korban
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Jepang akan mengkaji kewajiban pemasangan GPS pada pelaku stalking yang dikenai restraining order, menyusul kasus pembunuhan di Tokyo.
- Usulan ini memicu perdebatan antara efektivitas perlindungan korban dan potensi pelanggaran hak konstitusional pelaku.
- Angka kasus stalking di Jepang mencapai rekor 3.717 pada 2025, mendorong percepatan revisi undang-undang.

Pemerintah Jepang resmi mengumumkan akan mengkaji penerapan alat pelacak GPS bagi pelaku stalking yang telah dijatuhi restraining order, sebuah langkah yang dinilai kontroversial namun mendesak setelah maraknya kasus kekerasan berbasis penguntitan. Keputusan ini diambil setelah panel Partai Demokrat Liberal (LDP) menyerahkan proposal kepada Perdana Menteri Sanae Takaichi pada Rabu (26/5).
Sekretaris Kabinet Minoru Kihara dalam konferensi pers di Tokyo, Kamis (27/5), menegaskan bahwa pemerintah akan mempercepat studi tentang penguatan langkah anti-stalking, termasuk mewajibkan pelaku memakai perangkat GPS. βKami harus mempertimbangkan cara melindungi korban secara efektif, namun juga menghormati hak konstitusional warga negara,β ujar Kihara.
Proposal ini muncul setelah insiden tragis pada Maret lalu, di mana seorang wanita ditemukan tewas ditikam di sebuah toko di kawasan Ikebukuro, Tokyo. Pelaku, yang diduga mantan pasangan korban, sebelumnya telah dihukum karena melanggar undang-undang anti-stalking dan telah dikenai restraining order. Kasus ini menyoroti celah dalam sistem perlindungan korban di Jepang, di mana restraining order seringkali tidak cukup mencegah aksi kekerasan.
Menurut data Kepolisian Nasional Jepang, jumlah kasus stalking yang diselidiki mencapai rekor 3.717 pada 2025, meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Lonjakan ini mendorong pemerintah untuk mencari solusi yang lebih ketat, meskipun menuai kekhawatiran dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai pemasangan GPS tanpa putusan pengadilan yang jelas berpotensi melanggar privasi dan asas praduga tak bersalah.
βIni adalah keseimbangan yang sulit antara keamanan publik dan hak individu. Jepang perlu merumuskan kerangka hukum yang ketat agar teknologi ini tidak disalahgunakan,β ujar seorang analis kebijakan keamanan di Universitas Tokyo.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini bisa menjadi referensi penting. Kasus stalking di Indonesia juga kerap terjadi, namun belum ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan alat pelacak bagi pelaku. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) belum menjangkau modus penguntitan secara komprehensif. Jika Jepang berhasil menerapkan sistem ini, Indonesia bisa mengadopsi model serupa dengan penyesuaian pada sistem hukum dan perlindungan data pribadi.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa teknologi GPS tidak menjadi alat pengawasan massal yang melanggar privasi. Pemerintah Jepang berencana melibatkan pakar hukum dan teknologi dalam kajian ini, dengan target penyelesaian draf undang-undang dalam satu tahun ke depan. Pertanyaan yang tersisa: apakah langkah ini cukup untuk menghentikan siklus kekerasan, atau justru menciptakan ilusi keamanan yang semu?



