Ayah Tiri di Jepang Didakwa Bunuh Anak 11 Tahun Usai Dihina
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria di Kyoto, Jepang, resmi didakwa atas pembunuhan anak tirinya yang berusia 11 tahun setelah pertengkaran karena sang anak tidak mengakuinya sebagai ayah.
- Tersangka, Yuki Adachi, 37 tahun, mengaku membunuh korban dan memindahkan jenazahnya hingga empat kali untuk menghilangkan jejak.
- Kasus ini menyoroti kerentanan anak dalam keluarga tiri dan pentingnya pengawasan perlindungan anak di Indonesia.

Seorang ayah tiri di Jepang resmi didakwa atas pembunuhan anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, setelah pertengkaran dipicu oleh penolakan sang anak terhadap statusnya sebagai figur ayah. Peristiwa tragis ini mengguncang warga Kyoto dan memicu perdebatan tentang kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan anak tiri.
Yuki Adachi, 37 tahun, didakwa oleh pengadilan setempat pada Kamis (28/5) atas tuduhan pembunuhan dan pembuangan jenazah anak tirinya yang berusia 11 tahun. Menurut keterangan penyidik, Adachi mengaku kesal dengan ucapan dan perilaku korban yang dianggap tidak menghormatinya. Puncaknya, sang anak mengatakan bahwa ia tidak menganggap Adachi sebagai ayahnya.
Korban dilaporkan hilang pada 23 Maret lalu, memicu pencarian besar-besaran. Enam hari kemudian, tas sekolahnya ditemukan di lokasi terpisah, diikuti sepatu olahraga pada 12 April, dan jenazahnya sehari setelahnya. Adachi ditangkap pada 16 April atas tuduhan membuang jenazah, dan kemudian dijerat pasal pembunuhan pada 6 Mei.
Dalam pemeriksaan, Adachi mengaku telah memindahkan jenazah setidaknya empat kali ke lokasi berbeda di kawasan hutan Nantan, Kyoto. Ia juga membuang tas dan sepatu korban secara terpisah untuk mengelabui penyelidik. Motif pembunuhan disebut murni karena dendam pribadi, tanpa ada unsur perencanaan matang.
Kasus ini mengingatkan pada fenomena kekerasan terhadap anak dalam keluarga tiri yang kerap terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, kekerasan oleh orang tua tiri masih menjadi salah satu bentuk pengaduan yang cukup tinggi. Psikolog forensik menilai, konflik identitas dan penerimaan dalam keluarga tiri kerap menjadi pemicu kekerasan fatal.
Menurut analis kriminologi dari Universitas Indonesia, motif pembunuhan yang dipicu oleh penolakan verbal menunjukkan adanya masalah pengendalian emosi dan pola asuh yang tidak sehat. βKasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus diperkuat, terutama dalam keluarga non-biologis yang rentan konflik,β ujarnya.
Ke depan, pengadilan Kyoto akan memeriksa kesaksian ahli dan bukti forensik untuk menentukan vonis. Pertanyaan besar yang tersisa: apakah sistem peradilan Jepang mampu memberikan efek jera, dan bagaimana Indonesia dapat belajar dari kasus ini untuk mencegah tragedi serupa?



