Pabrik Vape Etomidate di Townhouse Jakbar Digerebek, Polisi Sita 25.000 Dosis Siap Edar
Baca dalam 60 detik
- Polisi membongkar laboratorium rumahan narkotika etomidate di kawasan Puri Mansion, Jakarta Barat, yang mampu memproduksi puluhan ribu cartridge vape ilegal.
- Dua tersangka, pasangan kekasih berusia 20 dan 26 tahun, ditangkap dengan barang bukti 25.000 ml bahan baku yang diperkirakan setara 25.000 dosis.
- Pengungkapan ini mengungkap modus produksi narkoba terselubung di hunian elite, mengancam peredaran zat psikoaktif baru di kalangan anak muda.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik produksi narkotika golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape dan dijalankan secara sembunyi-sembunyi di sebuah townhouse di kawasan Puri Mansion, Jakarta Barat. Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (27/5) ini menyita perhatian karena lokasi produksi yang berada di hunian elite justru menjadi pusat pembuatan dan distribusi zat adiktif yang menyasar kalangan muda.
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua orang kekasih berinisial FG (20) dan W (26). Dari tangan mereka, polisi mengamankan sepuluh cartridge vape berisi etomidate serta satu unit ponsel. Pemeriksaan awal kemudian mengarahkan penyidik ke sebuah townhouse di kompleks Puri Mansion yang diduga menjadi lokasi produksi utama. Di tempat itu, petugas menemukan 180 cartridge warna pink, 80 cartridge hitam, 19 cartridge hijau, dan 90 cartridge putih—seluruhnya berisi etomidate siap edar.
Selain cartridge jadi, polisi juga menyita peralatan produksi yang menandakan skala operasi yang tidak kecil. Galon dan jeriken berisi cairan, gelas ukur, alat suntik, alat pres, ratusan cartridge kosong, hingga puluhan ribu plastik kemasan ditemukan di lokasi. Yang paling mencengangkan, petugas mengamankan 25.000 ml bahan baku cair yang diperkirakan mampu menghasilkan 25.000 cartridge vape etomidate. "Dengan kapasitas bahan baku dan alat produksi yang ditemukan, clandestine lab tersebut diperkirakan mampu menghasilkan puluhan ribuan cartridge siap edar," ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra.
Kasus ini menyoroti tren baru peredaran narkotika yang memanfaatkan popularitas rokok elektrik di kalangan remaja dan dewasa muda. Etomidate, yang sejatinya digunakan sebagai anestesi di dunia medis, kini disalahgunakan sebagai zat psikoaktif dengan cara dicampurkan ke dalam liquid vape. Modus produksi rumahan di kawasan elite seperti Puri Mansion menunjukkan bahwa jaringan ini berusaha menghindari kecurigaan dengan bersembunyi di balik fasad hunian mewah.
Bagi Indonesia, pengungkapan ini menjadi alarm akan maraknya laboratorium rumahan narkoba yang semakin sulit dideteksi. Kombinasi antara kemudahan memperoleh bahan kimia, peralatan sederhana, serta pemasaran melalui media sosial membuat jenis kejahatan ini kian merebak. Polisi kini masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Lokasi tersebut merupakan tempat produksi sekaligus distribusi cartridge vape mengandung etomidate yang dipasarkan secara ilegal," tegas Ade Candra.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Pertanyaan yang kini mengemuka: seberapa luas jaringan ini dan apakah modus serupa telah menyebar ke kota-kota lain di Indonesia?



