Modus Paranormal Gadungan: Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polda Metro Jaya
Baca dalam 60 detik
- Polisi menangkap dua pria yang mencuri motor dengan modus mengaku paranormal di Jakarta Timur.
- Kedua tersangka memanfaatkan tipu muslihat dan ketakutan korban untuk merampas sepeda motor dan barang berharga.
- Mereka dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pria yang menggunakan modus paranormal gadungan untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka, berinisial RAT (60) dan AJ (46), ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta Utara pada 23 dan 24 Mei 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengungkapkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan tipu muslihat dan ketakutan korban, seorang remaja bernama Ilham (19), untuk membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga miliknya. Modus ini tergolong unik karena pelaku berpura-pura memiliki kemampuan supranatural untuk meyakinkan korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kemudian dikembangkan dengan informasi dari warga melalui pos keamanan lingkungan (pos kamling) RW 13 Duren Sawit. Polisi berhasil melacak keberadaan para tersangka dan melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara. RAT ditangkap di Cilincing, sementara AJ diringkus di Semper.
Kasus ini menyoroti modus operandi yang tidak lazim dalam kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tidak menggunakan kekerasan fisik, melainkan memanfaatkan psikologi korban. Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia, modus seperti ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan semakin kreatif dalam mencari celah untuk melancarkan aksinya. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran atau klaim supranatural yang mencurigakan.
Bagi warga Jakarta, terutama di wilayah Duren Sawit dan sekitarnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi dengan modus apa pun. Polda Metro Jaya mengapresiasi peran aktif warga yang melaporkan informasi melalui pos kamling, yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kerja sama antara polisi dan masyarakat terbukti efektif dalam menekan angka kriminalitas.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 477 ayat (1) huruf g mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Pasal 492 mengatur pencurian biasa. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti RAT dan AJ. Proses hukum masih berjalan, dan polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan kejahatan yang lebih luas.
Ke depan, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada klaim paranormal yang tidak jelas. Polisi juga akan meningkatkan patroli dan sosialisasi di lingkungan rawan kejahatan. Akankah modus paranormal gadungan ini menjadi tren baru dalam aksi kriminal di Jakarta? Yang jelas, kewaspadaan warga dan respons cepat aparat menjadi kunci utama.



