Transisi Energi Indonesia: Antara Ambisi NZE 2060 dan Jeratan Batubara
Baca dalam 60 detik
- Bauran energi nasional masih didominasi fosil hingga 86,71%, dengan batubara menyumbang lebih dari 60% pembangkit listrik.
- Ekspansi PLTU captive untuk industri kian masif, mengancam target net zero emission dan meningkatkan deforestasi.
- Tanpa reformasi sistemik dan kebijakan konkret, komitmen transisi energi Indonesia dinilai hanya formalitas belaka.

Indonesia masih bergulat dengan ketergantungan tinggi pada batubara di tengah target ambisius net zero emission (NZE) 2060. Hingga kini, bauran energi nasional didominasi fosil dengan porsi mencapai 85โ86,71%, sementara energi terbarukan belum menyentuh angka 15%. Produksi batubara terus meningkat, dari sekitar 368 ton pada 2024, dan diproyeksikan masih akan bertambah seiring masifnya hilirisasi industri.
Fenomena pergeseran konsumsi dari minyak ke batubara kian nyata. Kebutuhan listrik sektor industri yang mencapai 35.000 megawatt (MW) memicu ekspansi besar-besaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive. Laporan JETP dalam Captive Power Study mencatat kapasitas pembangkit captive mencapai 25,6 GW pada 2024, lebih dari 75% berbasis batubara, dan berpotensi bertambah 11 GW hingga 2030. Jasmine Exa Kamilia, Peneliti Lingkungan AEER, menilai bahwa tanpa dekarbonisasi di sektor industri, target NZE hanyalah angan-angan. โJika kita ingin bersaing, produk kita harus memenuhi standar emisi. Namun saat ini, kita justru melihat PLTU batubara terus melakukan ekspansi melalui skema captive,โ ujarnya dalam diskusi publik, April lalu.
Ekspansi energi fosil tidak hanya menghambat target iklim, tetapi juga memperparah degradasi hutan. Catatan AEER menunjukkan 29% atau sekitar 448.546 hektar tutupan hutan berada dalam konsesi tambang batubara, dengan potensi emisi mencapai 176,64 juta ton CO2e. Sementara itu, mekanisme perlindungan investasi seperti Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dinilai menghalangi kebijakan iklim. Rabin Daniel Nainggolan, Peneliti ICEL, menegaskan bahwa selama ISDS masih memberi ruang korporasi menggugat kebijakan iklim di lembaga internasional, transisi energi akan terus di bawah bayang-bayang risiko hukum dan finansial.
Diplomasi Indonesia di forum internasional juga dinilai belum signifikan. Iqbal Damanik, Manajer Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, menyebut bahwa meski gerakan global mendorong pakta penghentian fosil melalui The Fossil Fuel Non-Proliferation Treaty, Indonesia masih terjebak dalam jalur kompromi. โIndonesia berada di posisi yang dilematis sekaligus bias. Kita merasa sebagai bangsa daratan besar yang punya kedaulatan penuh untuk terus mengeksploitasi fosil demi ekonomi,โ katanya. Ia mendesak pemerintah untuk bergabung dalam koalisi ambisi tinggi, bukan terus mencari celah kompromi.
Presiden Prabowo Subianto memang telah menyatakan sejumlah komitmen, seperti penghentian PLTU dalam 15 tahun dan target energi terbarukan 100% dalam 10 tahun, serta pembangunan PLTS 100 gigawatt. Namun, Wicaksono Gitawan dari Yayasan Cerah menilai belum ada kebijakan konkret yang mendukung komitmen tersebut. Sebaliknya, kebijakan yang berlaku masih berpihak pada fosil, seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mempertahankan batubara dan gas hingga 2060, serta Peraturan Presiden 112/2022 yang membuka peluang pembangunan PLTU captive. Della Satya Guniastuti, Kepala Pokja Perencanaan dan Pemantauan Non Lahan KLH, mengungkapkan bahwa titik puncak emisi sektor energi mundur dari target awal 2030 menjadi 2037 atau 2038. โUntuk peaking sektor energi ini tidak akan tercapai di tahun 2035 setelah kita melihat RUPTL yang sudah dikeluarkan oleh KESDM,โ ujarnya.
Transisi energi yang adil juga menghadapi tantangan sosial dan ekonomi. Pekerja di sektor batubara mayoritas memiliki keterampilan yang sulit beralih ke energi terbarukan yang berbasis teknologi digital. Selain itu, harga energi fosil yang jauh lebih murah menjadi hambatan besar. Della mencontohkan, biaya energi fosil hanya sekitar 5โ6 dolar per unit, sementara energi dari sampah (PSEL) mencapai 20 dolar. Pendanaan internasional seperti JETP pun dinilai tidak ideal karena porsi pinjaman lebih besar daripada hibah, berpotensi membebani keuangan negara. Pertanyaannya, apakah Indonesia benar-benar siap mengubah sistem energi secara fundamental, atau transisi ini hanya akan menjadi formalitas belaka?



