Kedok Toko Kosmetik di Bekasi: 210 Ribu Lebih Obat Keras Ilegal Disita
Baca dalam 60 detik
- Polisi menggerebek dua lokasi di Bekasi yang menyamar sebagai toko kosmetik, menyita lebih dari 210.000 butir obat keras ilegal.
- Para pelaku menggunakan etalase kosmetik sebagai kamuflase dan menjual obat secara online dengan sistem COD untuk menghindari deteksi.
- Kasus ini mengindikasikan jaringan peredaran obat keras yang lebih luas, dengan polisi masih mendalami asal pasokan dan kemungkinan tersangka lain.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7029854/original/063064800_1779804430-IMG_9658.jpeg)
Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang bersembunyi di balik etalase toko kosmetik di Kota Bekasi. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti lebih dari 210 ribu butir pil berbagai jenis, menjadikan kasus ini salah satu yang terbesar dalam pengungkapan obat ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkapkan, kedua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) ditangkap di dua lokasi berbeda pada awal April 2026. TM diringkus di kawasan Medan Satria, sementara SN di Harapan Jaya. Dari tangan mereka, polisi menyita total 146 ribu butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14 ribu butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir Trihexyphenidyl, 3.450 butir obat tanpa label, serta uang tunai Rp1,2 juta.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Pelaku menyewa kios dan menata produk kosmetik di rak etalase untuk mengelabui warga maupun petugas. Di balik tatanan bedak dan lipstik, mereka menyimpan dan menjual obat golongan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. "Peran mereka sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar," kata Victor dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Selain berjualan langsung di kios, pelaku juga memanfaatkan platform media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk menawarkan barang. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) dengan alamat pengirim palsu. "Mereka janjian bertemu di titik tertentu, bahkan di sudut-sudut yang sepi," ujar Victor. Polisi mulai menyelidiki setelah mendapati maraknya promosi obat keras di media sosial yang kemudian ditelusuri hingga ke Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2025 atau hampir satu tahun. Namun, polisi masih mendalami asal-usul pasokan obat. "Kami masih menyelidiki dari mana mereka mendapatkan barang, bagaimana rantai pasokannya," tambah Victor. Dugaan sementara, masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan yang lebih luas.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan maraknya peredaran obat keras tanpa izin yang mengancam kesehatan publik. Obat-obatan seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl sering disalahgunakan sebagai obat penenang atau campuran narkoba, dan peredarannya yang mudah diakses melalui toko kamuflase maupun online mempersulit pengawasan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Ke depan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok utama. Pertanyaan yang masih mengemuka: seberapa luas jangkauan jaringan ini dan apakah modus serupa juga terjadi di kota-kota lain? Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan ketat terhadap toko kosmetik serta transaksi obat online menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran obat keras ilegal di Indonesia.



