KPK Periksa Hakim untuk Lacak Aset Tersangka Suap Sengketa Lahan Depok
Baca dalam 60 detik
- KPK memeriksa hakim Evri Dayanti dan tiga hakim lain untuk mendalami kepemilikan aset para tersangka kasus suap eksekusi lahan.
- Kasus ini bermula dari OTT pada Februari lalu, dengan total enam tersangka termasuk mantan Ketua PN Depok dan direktur BUMN.
- Suap Rp850 juta diduga sebagai fee untuk mempercepat eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 m² di Tapos, Depok.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aliran aset para tersangka dalam perkara dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Langkah terbaru, lembaga antirasuah memeriksa Hakim Evri Dayanti di PN Bogor pada Selasa (26/5) untuk menggali informasi mengenai kekayaan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Evri difokuskan pada pendalaman aset. "Didalami terkait aset-aset tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis. Selain Evri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga hakim lain, yakni Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, dan Erlinawati. Namun, Dwi tidak dapat hadir karena agenda lain. Dua hakim yang hadir dimintai keterangan terkait proses telaah permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya serta mekanisme eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Wayan dan Bambang, terdapat Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya), dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya). Bambang juga dijerat dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan pertama Februari lalu. Sejak saat itu, KPK gencar melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Beberapa tersangka diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan sebagai upaya perlawanan hukum.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di lingkungan peradilan yang melibatkan aparatur negara dan badan usaha milik negara. KPK diharapkan dapat mengungkap tuntas aliran dana dan aset yang terkait, serta memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1264600/original/023754200_1465965797-20160615-PPDB-jalur-KMS-di-minati-siswa-Boy-harjanto-3.jpg)