KPK Buka Peta Hitam Penerimaan Siswa Baru: Pungli hingga Titipan 'Orang Dalam'
Baca dalam 60 detik
- KPK menerbitkan surat edaran pencegahan korupsi setelah memetakan risiko sistemik dalam penerimaan siswa baru.
- Praktik pungli dan titipan calon siswa masih marak, dengan modus mulai dari uang bangku hingga manipulasi data domisili.
- Surat edaran ini mengikat seluruh penyelenggara pendidikan dan mendorong pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1264600/original/023754200_1465965797-20160615-PPDB-jalur-KMS-di-minati-siswa-Boy-harjanto-3.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut memetakan risiko korupsi yang masih membelenggu proses penerimaan siswa baru di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa surat edaran ini bersifat mengikat dan ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah atas. โAgar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,โ ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi pada Jumat, 29 Mei 2026.
Hasil pemetaan risiko KPK mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dan titipan calon siswa masih menjadi borok utama dalam SPMB. Modus pungli biasanya dikemas dalam bentuk biaya daftar ulang ilegal, "uang bangku" agar kuota siswa lolos, hingga kewajiban membeli atribut sekolah tertentu yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Tak hanya itu, tim KPK juga mengendus kecurangan berupa manipulasi data, seperti rekayasa surat domisili untuk mengakali jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan sepihak daftar nama siswa yang dinyatakan diterima.
Selain pungli dan kecurangan data, KPK menyoroti masalah malaadministrasi yang masif di lingkungan sekolah. Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian antara lain ketidakjelasan kuota atau daya tampung riil sekolah, lambatnya respons pihak sekolah dalam menangani aduan wali murid, serta proses pengambilan keputusan krusial yang tidak terdokumentasi dengan baik. Kondisi ini semakin memperparah karut-marut penerimaan siswa baru dan membuka celah bagi praktik korupsi.
Bagi masyarakat Indonesia, temuan ini menjadi pengingat bahwa sistem penerimaan siswa baru yang seharusnya objektif dan transparan masih rentan disusupi kepentingan pribadi. Orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah favorit kerap menjadi korban pungli, sementara siswa dari keluarga kurang mampu mungkin tersingkir akibat praktik titipan. KPK mendesak pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan dan menjaga integritas demi menutup celah korupsi dalam penerimaan siswa baru tahun ini.
Ke depan, efektivitas surat edaran ini sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dan sekolah dalam menerapkan pengawasan ketat. Akankah praktik pungli dan titipan benar-benar bisa ditekan, atau justru semakin canggih beradaptasi? Masyarakat menanti langkah konkret KPK dan pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapat akses pendidikan yang adil tanpa diskriminasi finansial atau koneksi.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7511706/original/010647000_1780283924-IMG_0728.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7279720/original/047984000_1780065450-IMG-20260529-WA0182.jpg)